Jebakan Ahmad Sahroni: Strategi Cerdik Ungkap Penipuan KPK Palsu dan Tegaskan Tidak Minta Damai Korupsi

Back to Bali – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kembali menjadi sorotan publik setelah..

2 minutes

Read Time

Jebakan Ahmad Sahroni: Strategi Cerdik Ungkap Penipuan KPK Palsu dan Tegaskan Tidak Minta Damai Korupsi

Back to Bali – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kembali menjadi sorotan publik setelah berhasil mengungkap jaringan penipuan yang menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka melindungi diri dari ancaman pemerasan senilai Rp 300 juta, Sahroni menggunakan taktik jebakan yang melibatkan pemberian uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar 17.400 USD kepada tersangka. Langkah itu berujung pada penangkapan TH alias D, seorang perempuan berusia 48 tahun, yang diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK.

Latar Belakang Kasus

Pada 10 April 2026, Sahroni mengungkapkan bahwa dirinya pernah didekati oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Wanita tersebut meminta pertemuan di kantor DPR, lalu menyampaikan permintaan uang Rp 300 juta dengan dalih mendukung operasional KPK. Sahroni, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem, langsung menolak permintaan tersebut dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian serta KPK.

Langkah Jebakan

Setelah memastikan tidak ada perintah resmi dari KPK, Sahroni berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Ia memutuskan untuk menguji keabsahan identitas pelaku dengan menawarkan uang dalam bentuk dolar AS, setara dengan jumlah yang diminta. Uang tersebut diserahkan melalui staf pribadi Sahroni ke alamat yang diberikan oleh tersangka. Pada saat penyerahan, petugas Polda Metro Jaya bersama tim KPK melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan TH di kediamannya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada 11 April 2026, satu hari setelah laporan sahroni diterima. TH ditangkap dengan membawa stempel resmi KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas yang berbeda. Barang bukti tersebut kini menjadi dasar penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Reaksi Ahmad Sahroni

Dalam konferensi pers singkat, Sahroni menegaskan bahwa tindakan penipuan ini tidak mencerminkan cara kerja KPK yang sebenarnya. Ia juga menolak segala spekulasi bahwa dirinya sedang mengupayakan penyelesaian damai dalam perkara korupsi yang sedang diusut. “Saya tidak sedang meminta damai dalam kasus korupsi apapun. Fokus saya adalah mengungkap penipuan yang merusak reputasi institusi antikorupsi,” ujar Sahroni tegas.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan kredibilitas lembaga antirasuah di tengah iklim politik yang sensitif. Pemerintah dan KPK diharapkan meningkatkan prosedur verifikasi resmi sebelum mengirimkan perwakilan ke publik. Di sisi lain, aparat kepolisian menunjukkan respons cepat dalam menindak penipuan yang mengancam integritas pejabat publik.

TH kini berada di tahanan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku. Sementara itu, pihak KPK berjanji akan meninjau kembali mekanisme komunikasi eksternal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana pemanfaatan taktik cerdas oleh seorang anggota DPR dapat membantu menjerat pelaku penipuan yang bersembunyi di balik nama institusi negara. Keberhasilan penangkapan TH sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk memanfaatkan nama KPK demi kepentingan pribadi.

About the Author

Pontus Pontus Avatar