Back to Bali – 14 April 2026 | Polisi Siber dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perdagangan mengungkap jaringan penjual kosmetik ilegal yang beroperasi di platform e‑commerce ternama. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, total penjualan diperkirakan mencapai omzet sekitar Rp60 juta, meski produk‑produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan mengandung bahan berbahaya.
Modus Operandi Penjual
Para pelaku memanfaatkan fitur iklan berbayar dan diskon besar untuk menarik konsumen. Produk yang ditawarkan meliputi krim pemutih, serum anti‑aging, serta bedak dengan klaim “instant flawless”. Dalam upaya mengelabui pembeli, mereka menampilkan sertifikat palsu, foto produk berkualitas tinggi, dan ulasan positif yang diduga dibuat secara otomatis.
Risiko bagi Konsumen
Penggunaan kosmetik tanpa sertifikasi berisiko menimbulkan iritasi kulit, alergi, bahkan gangguan hormon. Beberapa kasus dermatologis yang dilaporkan ke rumah sakit daerah menunjukkan peningkatan pasien dengan keluhan ruam dan hiperpigmentasi setelah memakai produk serupa. Ahli dermatologi menekankan pentingnya memeriksa nomor registrasi BPOM sebelum membeli.
Langkah Penegakan Hukum
Pihak berwenang telah mengirimkan peringatan kepada marketplace terkait, menuntut pencabutan semua listing produk yang tidak terdaftar. Selanjutnya, dilakukan penyitaan terhadap 12 paket barang dan pemblokiran 23 akun penjual. Pelaku utama diperkirakan beroperasi dari beberapa kota besar, menggunakan rekening virtual untuk mengalirkan pendapatan.
- Identifikasi produk melalui algoritma pencarian kata kunci “skin whitening”, “anti‑age” tanpa nomor BPOM.
- Verifikasi foto sertifikat dengan basis data resmi.
- Koordinasi dengan bank untuk memblokir transaksi mencurigakan.
Dampak Ekonomi dan Kepercayaan Pasar
Omzet Rp60 juta yang dihasilkan oleh penjualan ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap industri kecantikan lokal. Produsen sah yang telah melewati proses registrasi BPOM merasa tersaingi oleh barang murah yang tidak memenuhi standar keamanan.
Selain itu, kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak atas penjualan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Pemerintah berencana memperketat regulasi digital commerce, termasuk pemberlakuan verifikasi identitas penjual secara real‑time.
Upaya Edukasi Publik
Gugus kerja konsumen meluncurkan kampanye “Cek Sebelum Beli” melalui media sosial, mengajak masyarakat untuk memeriksa nomor registrasi pada website resmi BPOM. Penyuluhan juga dilakukan di pusat perbelanjaan dan komunitas kecantikan, menekankan pentingnya memilih produk bersertifikat.
Dengan kolaborasi antara otoritas, marketplace, dan konsumen, diharapkan praktik penjualan kosmetik ilegal dapat ditekan secara signifikan, melindungi kesehatan publik serta menjaga integritas pasar kecantikan nasional.













