Kejahatan Keluarga: Ayah, Anak, dan Menantu Bentrok di Singosari, Sindikat Curanmor Terungkap

Back to Bali – 14 April 2026 | Polres Malang berhasil membongkar sebuah jaringan pencurian motor yang tak biasa: sebuah keluarga inti yang terdiri dari..

2 minutes

Read Time

Kejahatan Keluarga: Ayah, Anak, dan Menantu Bentrok di Singosari, Sindikat Curanmor Terungkap

Back to Bali – 14 April 2026 | Polres Malang berhasil membongkar sebuah jaringan pencurian motor yang tak biasa: sebuah keluarga inti yang terdiri dari mertua, anak, dan menantu bersekongkol mencuri motor di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. Operasi penangkapan berlangsung dalam satu minggu, menimbulkan kehebohan di kalangan warga setempat.

Awal Penangkapan: Menantu Tertangkap Basah

Pada Minggu, 5 April 2026, seorang perempuan berusia 38 tahun, yang dikenal sebagai DR, tertangkap basah saat tengah melancarkan aksi pencurian motor di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol. Korban sedang memanen padi ketika DR, yang berperan sebagai pengintai, menyiapkan kendaraan target dan mengatur pelarian. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Pengungkapan Jaringan Keluarga

Setelah penangkapan DR, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa DR berfungsi sebagai mata-mata dan penyedia transportasi bagi pelaku utama. Dalam interogasi awal, DR mengakui perannya dalam mengantar pelaku utama ke lokasi pencurian.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan milik M (67), sang mertua, pada Senin, 6 April 2026. M terungkap memiliki rekam jejak panjang dalam jaringan pencurian motor di beberapa wilayah. Ia diketahui menguasai teknik membuka kunci motor dengan kunci T, sebuah alat yang memudahkan perusakan kunci dalam hitungan detik.

Penangkapan Anak: AK

Langkah selanjutnya menargetkan AK (38), suami DR sekaligus anak dari M. Pada Sabtu, 11 April 2026, AK berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian. Ia merupakan pelaku utama yang secara langsung mencuri motor korban, sementara DR dan M memberikan dukungan logistik.

Modus Operandi dan Barang Bukti

  • Target: Kendaraan yang diparkir di area terbuka, seperti persawahan, sekolah, atau tempat umum tanpa pengawasan ketat.
  • Alat: Kunci T untuk merusak lubang kunci dalam waktu singkat.
  • Strategi: DR mengintai lokasi, M menyiapkan alat, dan AK melaksanakan pencurian serta mengamankan motor hasil curian.

Polisi berhasil menyita sejumlah motor curian beserta kunci T yang menjadi senjata utama kelompok ini. Barang bukti lain meliputi pakaian dan sepatu yang dipakai saat aksi.

Peran Masyarakat dan Tindak Lanjut Hukum

Kepolisian menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal. Tanpa laporan warga, jaringan ini mungkin akan terus beroperasi. Ketiga pelaku kini berada di tahanan, masing-masing dijerat dengan pasal pencurian yang diperberat sesuai Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kejahatan tidak selalu datang dari pihak luar, melainkan dapat berakar dari hubungan keluarga yang menyimpang. Penegakan hukum yang cepat dan sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menjadi peringatan bagi kelompok kriminal lain yang mengandalkan kedekatan keluarga untuk menutupi aksi mereka.

About the Author

Pontus Pontus Avatar