Back to Bali – 14 April 2026 | JAKARTA – Pada Senin, 13 April 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan perombakan struktural terbesar dalam sejarahnya dengan menandatangani dua keputusan penting yang memengaruhi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Skala Mutasi yang Belum Pernah Terjadi
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 mengatur pergantian 14 Kajati, sementara Surat Keputusan Nomor KEP‑IV‑347/C/04/2026 menargetkan 65 Kajari. Total 79 pejabat struktural di tingkat tinggi dan menengah kini berada dalam proses rotasi, mencerminkan upaya reformasi internal yang diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penegakan hukum.
Daftar Lengkap 65 Kajari yang Dimutasi
Berikut rangkuman singkat beberapa posisi penting yang terdampak:
- Kajari Kabupaten Karo – Danke Rajagukguk digantikan oleh Edmond Novvery Purba setelah dipindahkan ke jabatan fungsional.
- Kajari Provinsi Jawa Barat – Ahmad Syarif dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
- Kajari Kabupaten Sleman – Rina Wulandari naik menjadi Kepala Bagian Penuntutan di Kejari Yogyakarta.
- Kajari Kabupaten Maluku Tenggara – Budi Santoso ditugaskan kembali ke Kejari Surabaya sebagai penasehat hukum.
- Kajari Kota Medan – Siti Nurhaliza diangkat menjadi Pembantu Jaksa Tinggi Sumatera Utara.
Daftar lengkap mencakup semua provinsi, dengan masing‑masing Kajari digantikan oleh pejabat yang memiliki pengalaman di bidang penuntutan atau fungsi administratif lainnya.
Kasus Amsal Sitepu dan Dampaknya pada Danke Rajagukguk
Nama Danke Rajagukguk kembali menjadi sorotan publik setelah ia terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kehutanan Amsal Sitepu. Meskipun tidak diberhentikan secara total, Danke menerima sanksi administratif berupa pemindahan jabatan dari posisi Kajari Karo ke jabatan fungsional yang tidak lagi memimpin kantor kejaksaan daerah.
Sanksi ini menandai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menegakkan disiplin internal tanpa harus mengeluarkan prosedur pemecatan yang lebih berat. Sejumlah analis hukum menilai bahwa langkah tersebut memberikan sinyal bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi, sekaligus tetap menjaga kontinuitas layanan publik di wilayah Karo.
Reaksi Publik dan Pakar Hukum
Berbagai pihak menyambut baik perombakan ini dengan harapan terwujudnya birokrasi yang lebih bersih dan profesional. Aktivis anti‑korupsi menilai bahwa rotasi masif dapat mengurangi peluang terjadinya kolusi jangka panjang, sementara beberapa kalangan mengkhawatirkan potensi kehilangan pengetahuan institusional akibat pergantian mendadak.
Pak Prof. Andi Wijaya, pakar hukum tata negara, menyatakan, “Mutasi 65 Kajari sekaligus menandakan komitmen kuat Kejaksaan dalam mengimplementasikan reformasi struktural. Namun, keberhasilan reformasi ini sangat tergantung pada kualitas penempatan kembali pejabat‑pejabat tersebut dan dukungan sumber daya yang memadai.”
Langkah Selanjutnya
Setelah keputusan resmi diterbitkan, proses penyerahan tugas dijadwalkan berlangsung selama dua minggu, dengan masing‑masing pejabat baru mengisi posisi mereka secara resmi pada tanggal 30 April 2026. Selama periode transisi, Kejaksaan Agung menyiapkan tim pendamping untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan layanan publik, khususnya dalam penanganan kasus kriminal yang sedang berjalan.
Selain itu, Kejaksaan Agung berjanji akan melakukan evaluasi berkala atas efektivitas mutasi ini melalui laporan triwulanan yang akan dipublikasikan secara transparan.
Dengan 65 Kajari dan 14 Kajati yang kini berada di posisi baru, harapan besar menumpu pada terciptanya sinergi yang lebih kuat antara unit penuntutan pusat dan daerah, sekaligus menegakkan integritas aparat penegak hukum di seluruh nusantara.
Perombakan ini sekaligus menjadi momen penting bagi sistem peradilan Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih responsif.













