Back to Bali – 29 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah Sekretaris Provinsi, Jufri Rahman, mengungkapkan adanya rencana merumahkan sekitar 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan beban belanja pegawai di bawah batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus mengalokasikan lebih banyak dana untuk proyek infrastruktur.
Latar Belakang Kebijakan
Usulan pemecatan PPPK muncul setelah pembahasan intensif di Komisi II DPR RI, yang menyoroti ketimpangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan. Jufri Rahman menjelaskan bahwa jika tidak ada penyesuaian, belanja pegawai berpotensi melampaui ambang batas yang telah ditetapkan, mengancam kestabilan fiskal daerah. “Tahun depan ada kemungkinan, karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI. Kita kan sekitar 1.500-an sekarang PPPK. Pengaruhnya signifikan, pasti mengurangi belanja pegawai,” ujarnya kepada wartawan pada 28 Maret 2026.
Menurut data internal Pemprov Sulsel, PPPK saat ini menyumbang sebagian besar dari total pegawai tidak tetap, dan keberadaan mereka dianggap fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan operasional. Namun, dalam skenario fiskal yang sangat terbatas, pejabat daerah memandang PPPK sebagai sasaran pertama untuk penghematan.
Reaksi Fadlun: Etika di Balik Anggaran
Di tengah perdebatan tersebut, Fadlun, seorang pakar kebijakan publik yang dikenal vokal dalam isu ketenagakerjaan, menegaskan bahwa “tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara kesulitan fiskal”. Ia menambahkan bahwa pemecatan massal dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk peningkatan pengangguran dan penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Fadlun menyoroti bahwa solusi fiskal yang berkelanjutan seharusnya melibatkan reformasi struktural, bukan sekadar pemotongan tenaga kerja. “Krisis fiskal memang nyata, tetapi mengorbankan ribuan pekerja yang telah berkontribusi pada layanan publik bukanlah langkah yang bertanggung jawab secara moral maupun ekonomi,” ujarnya dalam sebuah wawancara pada akhir pekan.
Implikasi Sosial dan Ekonomi
Jika kebijakan tersebut dilaksanakan, diperkirakan akan ada kenaikan signifikan pada angka pengangguran di Sulawesi Selatan. Sebanyak 1.500 tenaga kerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan tidak hanya akan berpengaruh pada keluarga mereka, tetapi juga pada konsumsi domestik dan pendapatan daerah secara keseluruhan.
- Pengurangan beban anggaran: Estimasi penghematan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
- Peningkatan pengangguran: Potensi penambahan pengangguran hingga 0,8% pada tingkat regional.
- Dampak layanan publik: Risiko penurunan kualitas layanan jika posisi-posisi kunci tidak digantikan.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa meski penghematan anggaran dapat memberikan ruang bagi investasi infrastruktur, pemerintah harus menyiapkan program penempatan kembali atau pelatihan bagi PPPK yang terdampak, guna meminimalkan efek negatif pada pasar tenaga kerja.
Pendekatan Alternatif yang Diusulkan
Beberapa alternatif telah diusulkan, antara lain:
- Mengoptimalkan kinerja pegawai melalui penilaian kinerja yang ketat, sehingga hanya PPPK dengan performa rendah yang dipertimbangkan untuk diberhentikan.
- Menjalin kerjasama dengan sektor swasta untuk penempatan kembali PPPK pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang didanai pemerintah.
- Mengimplementasikan program pelatihan ulang (re-skilling) yang memungkinkan PPPK beralih ke bidang pekerjaan yang lebih dibutuhkan.
Semua usulan ini menuntut komitmen politik dan alokasi anggaran khusus, namun dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan fiskal dan tanggung jawab sosial.
Kesimpulan
Kebijakan merumahkan 1.500 PPPK di Sulawesi Selatan menimbulkan perdebatan tajam antara urgensi fiskal dan nilai etika dalam pengelolaan sumber daya manusia. Kritik Fadlun menegaskan pentingnya mencari solusi yang tidak semata-mata mengorbankan tenaga kerja, melainkan mengedepankan reformasi struktural dan program penempatan kembali. Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan penghematan anggaran dengan menjaga stabilitas sosial, demi memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.













