Skandal Gadai SK Satpol PP Bogor: Kasubag I Pinjam Rp 100 Juta, 14 ASN Dirugikan, Atasan Menghilang

Back to Bali – 16 April 2026 | Kasus skandal gadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Satpol PP Kota Bogor kembali menggemparkan publik setelah terungkap..

3 minutes

Read Time

Skandal Gadai SK Satpol PP Bogor: Kasubag I Pinjam Rp 100 Juta, 14 ASN Dirugikan, Atasan Menghilang

Back to Bali – 16 April 2026 | Kasus skandal gadai Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Satpol PP Kota Bogor kembali menggemparkan publik setelah terungkap bahwa seorang Kasubag Keuangan dan Pelaporan, yang dikenal dengan inisial “I”, telah meminjam uang ke bank dengan menjaminkan SK belasan pegawai negeri sipil (PNS). Total pinjaman mencapai sekitar Rp 100 juta, namun cicilan yang seharusnya dibayar oleh I justru dipotong langsung dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) para korban.

Modus Operandi Gadai SK

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, I menggunakan nama anggota Satpol PP sebagai jaminan kredit bank tanpa sepengetahuan mereka. I menjanjikan akan melunasi pinjaman setiap bulan, namun kenyataannya kredit tersebut macet sejak akhir 2025. Karena kredit macet, pihak bank otomatis memotong TPP para anggota setiap bulannya untuk menutupi cicilan yang seharusnya dibayar oleh I.

Korban dan Dampaknya

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Deni Mulyadi, mengonfirmasi bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang melainkan sekitar 14 anggota Satpol PP. Mereka kehilangan hak atas TPP selama tujuh bulan, yang berarti berkurangnya pendapatan bulanan yang signifikan. Sebagai contoh, seorang anggota yang menerima TPP sebesar Rp 1,2 juta per bulan mengalami pemotongan total hampir Rp 8,4 juta dalam periode tersebut.

  • Jumlah korban: 14 ASN Satpol PP
  • Total pinjaman: Rp 100 juta
  • Durasi pemotongan TPP: 7 bulan
  • Kerugian rata‑rata per ASN: Rp 8,4 juta

Pengakuan Keluarga Korban

Desi Hartati, istri salah satu anggota Satpol PP yang SK‑nya digadaikan, mengungkapkan bahwa suaminya awalnya memberi izin kepada I untuk meminjam atas nama suaminya. Desi menjelaskan bahwa I menjanjikan pelunasan dalam satu tahun, namun kenyataannya perjanjian kredit di bank ditetapkan selama sepuluh tahun, jauh melampaui janji awal.

“Awalnya I bilang pinjaman akan lunas dalam satu tahun, tapi setelah dicek ternyata jangka waktu sampai 10 tahun. Kami tidak pernah diberi kesempatan untuk menolak karena tidak ada tanda tangan istri pada kontrak,” ujar Desi.

Reaksi Pihak Berwenang

Pemkot Bogor menegaskan bahwa hasil pinjaman tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan kantor, melainkan untuk kepentingan pribadi I. Deni Mulyadi menambahkan, “Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan teman‑teman yang dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan yang meminjamkan.”

Pupung W. Purnama menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri aliran dana yang diterima I serta mencari jejak keberadaan I yang sejak April 2026 menghilang tanpa keterangan. Saat terakhir terlihat, I menghilang selama sebulan tanpa melapor ke kantor, menimbulkan kecurigaan lebih lanjut tentang niatnya.

Langkah Selanjutnya

Polisi kini melakukan pencarian terhadap I, sementara Satpol PP mengupayakan pemulihan hak atas SK yang digadaikan. Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan I. Sementara itu, para korban berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk mengembalikan TPP yang telah dipotong serta penegakan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintahan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi, penipuan, serta pelanggaran kode etik ASN.

Dengan menunggu proses hukum berjalan, para korban tetap menuntut keadilan dan pemulihan hak mereka. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik serupa yang dapat mengancam integritas aparatur negara.

About the Author

Zillah Willabella Avatar