Terungkap! Nur Kholifah Tersangka Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron

Back to Bali – 16 April 2026 | Setelah menghilang dari jaringan penegak hukum selama hampir lima tahun, tersangka utama dalam kasus kredit fiktif senilai..

3 minutes

Read Time

Terungkap! Nur Kholifah Tersangka Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron

Back to Bali – 16 April 2026 | Setelah menghilang dari jaringan penegak hukum selama hampir lima tahun, tersangka utama dalam kasus kredit fiktif senilai Rp9,683,807,747, Nur Kholifah, berhasil ditangkap pada Senin, 13 April 2026. Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejari Kota Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan. Penangkapan Nur Kholifah menandai berakhirnya pencarian intensif sejak nama terdakwa dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2020.

Nur Kholifah, mantan pegawai salah satu Bank BUMN Cabang Surabaya Manukan, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Setelah proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan, ia dibawa kembali ke Surabaya pada Selasa sore, 14 April 2026, untuk melanjutkan proses hukum. Penangkapan ini dipublikasikan oleh JPNN.com Jatim pada Rabu, 15 April 2026, pukul 18:00 WIB.

Latar Belakang Kasus Kredit Fiktif

Kasus kredit fiktif ini melibatkan lima terdakwa, yaitu Nur Kholifah, Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus. Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Kota Surabaya, Putu Arya Wibisana, kelima terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit ritel modal kerja. Total nilai kredit yang dipalsukan mencapai hampir Rp9,7 miliar.

Keempat terdakwa selain Nur Kholifah telah menjalani eksekusi hukuman. Nur Kholifah kini menjadi satu-satunya tersisa yang masih bebas dan menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

Proses Penangkapan dan Penahanan

Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim gabungan Kejari Surabaya dan Jakarta Selatan melakukan koordinasi intensif selama beberapa minggu sebelum melakukan penangkapan. Penangkapan dilakukan pada pagi hari di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Nur Kholifah. Petugas melaporkan bahwa penangkapan berlangsung damai tanpa adanya perlawanan atau upaya melarikan diri.

Setelah ditangkap, Nur Kholifah dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan pemeriksaan barang bukti. Pada sore hari berikutnya, ia dipindahkan ke Surabaya untuk melanjutkan proses persidangan.

Putusan Pengadilan dan Hukuman

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus‑Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020 menetapkan hukuman penjara selama lima tahun bagi Nur Kholifah. Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana badan dan dilarang mengurus atau memiliki posisi dalam lembaga keuangan selama masa hukumannya. Penjara yang akan dijalani oleh Nur Kholifah berada di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya Porong, Sidoarjo.

Hukuman ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kredit fiktif yang merugikan negara dan masyarakat luas. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi keuangan untuk memperketat mekanisme verifikasi agunan dan dokumen kredit.

Dampak Sosial dan Ekonomi

  • Kerugian Finansial: Nilai kerugian mencapai hampir Rp9,7 miliar, yang secara signifikan mempengaruhi likuiditas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
  • Kepercayaan Publik: Kasus ini menurunkan kepercayaan nasabah terhadap prosedur pemberian kredit, terutama di bank-bank BUMN.
  • Penegakan Hukum: Penangkapan Nur Kholifah setelah lima tahun buron menunjukkan efektivitas koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Para ahli ekonomi menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dalam kasus kredit fiktif dapat meningkatkan kepatuhan institusi keuangan dalam mematuhi regulasi anti‑pencucian uang dan anti‑korupsi.

Langkah Selanjutnya

Setelah penangkapan, proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan, penyusunan berkas perkara, dan persidangan yang dijadwalkan pada bulan-bulan mendatang. Pihak Kejari Surabaya diperkirakan akan menyiapkan bukti tambahan, termasuk rekaman percakapan, dokumen palsu, dan saksi materiil yang dapat memperkuat dakwaan.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kredit fiktif atau praktik korupsi di sektor keuangan. Masyarakat dapat menghubungi saluran informasi dan pengaduan Kejaksaan Agung atau Polri.

Penangkapan Nur Kholifah menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum Indonesia tidak akan berhenti hingga seluruh pelaku kejahatan ekonomi dibawa ke pengadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk memperketat kontrol internal serta meningkatkan transparansi dalam proses pemberian kredit.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar