Back to Bali – 16 April 2026 | Ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menjadi sorotan pada pertengahan 2026 ketika para legislator sepakat memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh. Keputusan ini tidak hanya menyangkut alokasi keuangan, melainkan juga membuka peluang bagi revisi Peraturan Daerah (Perda) Syariah yang selama ini menimbulkan perdebatan di kalangan perempuan dan anak-anak.
Proses Revisi Undang‑Undang Pemerintahan Aceh
Sejak pertengahan 2025, tim kerja penyusunan RUU Pemerintahan Aceh menggelar serangkaian pertemuan dengan pemerintah pusat. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa Undang‑Undang Pemerintahan Aceh 2006 telah mencapai usia dua puluh tahun dan membutuhkan penyesuaian hukum. “UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar‑benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” ujarnya pada rapat panja 14 Januari 2026.
Dalam konteks tersebut, perdebatan mengenai Perda Syariah menjadi salah satu poin krusial. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama organisasi perempuan, menganggap beberapa ketentuan syariah masih menghambat akses pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hak anak.
Perpanjangan Dana Otsus: Landasan Finansial bagi Perubahan
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi bahwa perpanjangan dana Otsus akan dibahas secara detail, termasuk besaran alokasinya. Saat ini, usulan memperpanjang dana Otsus selama 20 tahun ke depan dengan persentase 2 % dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional telah mendapat dukungan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. “Di dalam undang‑undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan,” jelasnya.
Keputusan ini memberi harapan bahwa dana tambahan dapat dialokasikan untuk program sosial yang menargetkan perempuan dan anak, seperti beasiswa, pelatihan keterampilan, dan layanan kesehatan maternal. Dengan dukungan keuangan yang lebih stabil, pemerintah Aceh dapat merancang kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan gender.
Mengapa Revisi Perda Syariah Dianggap Kemenangan Kecil?
Istilah “kemenangan kecil” muncul karena revisi yang diusulkan tidak serta‑merta mengubah seluruh kerangka syariah, melainkan memfokuskan pada poin‑poin yang paling berdampak pada hak perempuan dan anak. Contohnya, penghapusan klausul yang membatasi hak kerja perempuan di sektor tertentu, serta penambahan pasal yang menegaskan perlindungan anak dari praktik perkawinan dini.
Para aktivis menilai langkah ini sebagai langkah progresif meski masih terbatas. “Kami menyadari masih banyak tantangan, namun adanya ruang untuk memperbaiki regulasi adalah sinyal bahwa suara perempuan mulai didengar dalam proses legislasi,” ujar seorang juru bicara Lembaga Advokasi Perempuan Aceh.
Implikasi Praktis di Lapangan
- Penguatan Lembaga Perlindungan Anak: Dana Otsus yang diperpanjang memungkinkan pembentukan pusat layanan terpadu di tiap kabupaten, memberikan akses cepat bagi anak yang menjadi korban kekerasan atau perkawinan paksa.
- Beasiswa Pendidikan bagi Perempuan: Alokasi khusus untuk beasiswa di jenjang menengah dan tinggi diharapkan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pendidikan formal.
- Pendidikan Hukum Syariah Berbasis Gender: Pemerintah Aceh berencana meluncurkan program pelatihan bagi para hakim dan ulama agar interpretasi syariah lebih sensitif terhadap hak asasi manusia.
Harapan dan Tantangan Kedepan
Meski keputusan perpanjangan dana Otsus dan revisi Perda Syariah memberikan ruang bernapas, implementasinya tetap menantang. Koordinasi antara pemerintah pusat, DPR, dan otoritas daerah harus terjaga agar alokasi dana tidak hanya menjadi transfer rutin tetapi benar‑benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, proses legislasi masih membutuhkan persetujuan akhir di parlemen. Jika berhasil, Aceh akan menjadi contoh provinsi otonom yang berhasil menyeimbangkan nilai-nilai syariah dengan standar hak perempuan dan anak internasional.
Secara keseluruhan, revisi Perda Syariah di Aceh memang dinilai sebagai “kemenangan kecil”. Namun, dengan dukungan finansial yang lebih kuat dari dana Otsus, kemenangan tersebut memiliki potensi untuk berkembang menjadi perubahan struktural yang lebih luas, menegakkan keadilan bagi perempuan dan anak di provinsi paling unik di Indonesia.













