Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Tertangkap Ngopi di Kedai Kendari: Skandal Mengguncang Sistem Pemasyarakatan

Back to Bali – 16 April 2026 | Kota Kendari kembali menjadi sorotan nasional setelah video seorang narapidana kasus korupsi, Supriyadi, terlihat menikmati secangkir kopi..

2 minutes

Read Time

Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Tertangkap Ngopi di Kedai Kendari: Skandal Mengguncang Sistem Pemasyarakatan

Back to Bali – 16 April 2026 | Kota Kendari kembali menjadi sorotan nasional setelah video seorang narapidana kasus korupsi, Supriyadi, terlihat menikmati secangkir kopi di sebuah kedai pada Selasa, 14 April 2026. Insiden ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur keamanan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari.

Latar Belakang Supriyadi

Supriyadi, yang lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974, berusia 51 tahun, merupakan mantan aparatur sipil negara. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka dan memiliki gelar magister hukum (S‑2). Pada tahun 2025, ia terjerat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Proses penyidikan dimulai pada 6 Mei 2025 dan berlanjut hingga penetapan perpanjangan penahanan yang berulang‑ulang.

Rangkaian Perpanjangan Penahanan

Periode Keterangan
26 Mei 2025 – 4 Juli 2025 Perpanjangan oleh Penuntut Umum
5 Juli 2025 – 3 Agustus 2025 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor
4 Agustus 2025 – 2 September 2025 Perpanjangan lanjutan oleh Ketua Pengadilan Tipikor

Penahanan tersebut menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum yang dihadapi Supriyadi, sekaligus menyoroti beban kasus korupsi berskala besar.

Insiden Ngopi di Kedai

Pada sore hari tanggal 14 April 2026, rekaman video memperlihatkan Supriyadi berjalan keluar dari gerbang Rutan, menyeberang ke Kedai Kopi di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Ia tampak santai, duduk bersama seorang mantan bawahannya yang kini bekerja di kantor Syahbandar. Kejadian ini terungkap setelah video viral di media sosial, memaksa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengambil tindakan cepat.

Tindakan Penegakan Disiplin

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyatakan bahwa petugas pengawal yang mengawal Supriyadi melanggar prosedur. Sesuai aturan, petugas wajib menolak ajakan keluar dan segera mengembalikan napi ke dalam sel. Namun, petugas tersebut justru mengantar Supriyadi ke kedai kopi, bahkan menemani selama proses minum kopi.

  • Petugas pengawal dikenakan sanksi disiplin rahasia dan dipindahkan tugasnya dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
  • Supriyadi mendapat penempatan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.

Berita ini juga mencatat bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) telah dibuat bersama Patnal Rutan Kendari, menandakan proses administratif yang lengkap.

Reaksi Publik dan Implikasi

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat yang menilai kejadian tersebut sebagai contoh buruknya penerapan disiplin di institusi pemasyarakatan. Media sosial dipenuhi komentar yang menuntut transparansi lebih lanjut serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran prosedur.

Selain menyoroti kebobrokan pada level pengawasan, insiden ini mengingatkan kembali pada tantangan penegakan hukum terhadap korupsi besar. Kerugian negara sebesar Rp233 miliar menuntut proses hukum yang bersih, sementara perilaku santai Supriyadi di luar tahanan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan bagi korban korupsi.

Ke depan, pihak Ditjenpas berjanji akan meninjau kembali SOP (Standard Operating Procedure) pengawalan narapidana, khususnya kasus-kasus sensitif, untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Penegakan disiplin terhadap petugas yang melanggar diharapkan menjadi contoh bagi seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia.

Kasus Supriyadi bukan sekadar cerita tentang seorang napi yang ngopi, melainkan gambaran nyata bagaimana celah dalam sistem dapat dimanfaatkan, mengancam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar