Feri Amsari Ungkap Tuduhan Makar terhadap Saiful Mujani Sebagai Hal Aneh yang Perlu Diselidiki

Back to Bali – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pakar hukum terkemuka, Feri Amsari, kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan pernyataan..

3 minutes

Read Time

Feri Amsari Ungkap Tuduhan Makar terhadap Saiful Mujani Sebagai Hal Aneh yang Perlu Diselidiki

Back to Bali – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pakar hukum terkemuka, Feri Amsari, kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan pernyataan yang menilai tuduhan makar yang diarahkan kepada aktivis politik Saiful Mujani sebagai sebuah anomali hukum. Menurut Amsari, penggunaan istilah makar dalam konteks kritikan kebijakan publik tidak hanya melanggar prinsip kebebasan berpendapat, tetapi juga menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum.

Latar Belakang Kasus

Saiful Mujani, seorang tokoh muda yang dikenal aktif mengkritisi kebijakan pemerintah, baru-baru ini menjadi subjek pernyataan yang dituduh mengandung unsur makar. Tuduhan tersebut muncul setelah Mujani menyiapkan serangkaian pidato yang menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah. Meskipun belum ada putusan pengadilan, pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas.

Pernyataan Feri Amsari

Feri Amsari, yang memegang gelar doktor di bidang hukum tata negara dan pernah menjabat sebagai dosen di beberapa universitas terkemuka, menilai bahwa penetapan tuduhan makar terhadap Saiful Mujani “sangat aneh” dan “kurang memiliki dasar hukum yang kuat”. Dalam wawancara eksklusif, Amsari menegaskan bahwa:

  • Istilah makar biasanya dipakai untuk menggugat upaya penggulingan negara secara terorganisir, bukan sekadar kritik kebijakan.
  • Penegakan pasal makar harus melalui prosedur yang transparan dan berbasis bukti yang jelas, bukan sekadar interpretasi politik.
  • Penggunaan pasal makar sebagai alat untuk membungkam oposisi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Amsari menambahkan bahwa “kita harus berhati-hati agar tidak mengaburkan batas antara tindakan kriminal dan hak konstitusional untuk menyuarakan pendapat”.

Reaksi Mabes Polri

Sejalan dengan pernyataan Amsari, Kepala Pusat Kriminal Polri mengeluarkan seruan agar pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan makar dalam pernyataan Saiful Mujani. Dalam sebuah konferensi pers, pejabat tersebut menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap tuduhan pidana, termasuk makar, tidak disalahgunakan untuk tujuan politik.

“Kami menuntut adanya klarifikasi faktual dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti tidak ada unsur makar, maka proses hukum harus segera dihentikan,” ujar pejabat Polri tersebut.

Analisis Hukum

Menurut perspektif hukum tata negara, pasal makar diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1968 tentang Keamanan Negara. Pasal ini menuntut adanya bukti kuat bahwa terdakwa berusaha menggulingkan atau merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui tindakan terorganisir. Dalam kasus Saiful Mujani, belum ada bukti konkret yang menunjukkan adanya rencana atau aksi terkoordinasi untuk menggulingkan pemerintah.

Feri Amsari menyoroti bahwa:

  1. Penggunaan istilah “makar” harus melalui penelaahan mendalam oleh jaksa penuntut umum.
  2. Jika tuduhan tersebut hanya didasarkan pada retorika politik, maka hal itu dapat melanggar prinsip legalitas (nullum crimen sine lege).
  3. Pengadilan harus menjadi arena utama untuk menilai keberadaan unsur makar, bukan media massa atau opini publik.

Dalam konteks ini, Amsari mengusulkan agar lembaga peradilan melakukan audit internal terhadap prosedur penanganan kasus makar, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Implikasi Politik dan Sosial

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebebasan berpendapat di era digital. Di satu sisi, pemerintah menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional; di sisi lain, aktivis seperti Saiful Mujani menuntut ruang bagi kritik konstruktif. Jika tuduhan makar dipergunakan secara luas untuk menindak kritik, hal ini dapat menurunkan kualitas demokrasi dan menimbulkan ketakutan di kalangan aktivis.

Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum di masa depan. “Jika standar bukti untuk makar diturunkan, maka kita berisiko menciptakan budaya intimidasi terhadap suara-suara kritis,” kata seorang pengamat senior.

Langkah Selanjutnya

Menanggapi tekanan publik, Mabes Polri telah membentuk tim khusus yang akan menyelidiki fakta-fakta terkait tuduhan makar terhadap Saiful Mujani. Tim tersebut diharapkan dapat menyajikan laporan akhir dalam tiga bulan ke depan. Sementara itu, Feri Amsari mengajak komunitas hukum dan masyarakat sipil untuk memantau proses tersebut secara transparan.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga agar hukum tidak dijadikan alat politik. Pengawasan publik dan media yang objektif sangat penting,” pungkasnya.

Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus ini menjadi indikator penting mengenai keseimbangan antara keamanan negara dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan akhir.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar