Back to Bali – 29 Maret 2026 | Pacitan, Jawa Timur – Suasana haru dan duka menyelimuti ruang jenazah RSUD dr. Darsono pada Sabtu (28/3/2026) ketika pasangan pengantin Putri Yunita Sari (22) dan Dava Dwi Herianto (24) melangsungkan ijab kabul di samping jenazah adik Dava, Diva Tri Herianto (21) yang baru saja meninggal akibat kecelakaan tunggal. Kejadian ini menimbulkan sorotan luas karena menggabungkan rasa cinta dan kesedihan dalam satu rangkaian prosesi pernikahan.
Latar Belakang Pasangan
Putri Yunita Sari, putri asli Pacitan, dan Dava Dwi Herianto, anak muda yang bekerja sebagai teknisi listrik, telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Rencana pernikahan mereka semula dijadwalkan pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan prosesi akad yang akan dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Kedua mempelai dan keluarga telah menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari undangan hingga dekorasi, dengan harapan hari bahagia akan menjadi momen penuh sukacita.
Tragedi yang Mengubah Segalanya
Namun, pada Kamis sore, 26 Maret 2026, Diva Tri Herianto mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Pacitan. Luka berat yang diderita membuatnya terpaksa dilarikan ke RSUD dr. Darsono, namun tak lama kemudian, sang adik menghembuskan napas terakhirnya. Kepergian mendadak Diva menimbulkan kepedihan luar biasa bagi keluarga, terutama Dava yang harus menanggung duka sekaligus persiapan pernikahan.
Keputusan Mempercepat Jadwal Akad
Setelah berkonsultasi dengan keluarga besar, Dava dan Putri memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan akad nikah agar dapat dilangsungkan sebelum jenazah Diva dipindahkan ke rumah duka. Koordinator Kantor Urusan Agama (KUA) Pacitan, Azharuddin Efendi Uswa, mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut disetujui dengan catatan bahwa prosesi harus disesuaikan dengan kondisi ruang jenazah yang masih dipergunakan untuk persiapan pemakaman.
Prosesi Ijab Kabul di Ruang Jenazah
Akad nikah dimulai pukul 10.00 WIB, setelah petugas medis selesai menyiapkan jenazah untuk proses pemakaman. Ruangan yang biasanya dipenuhi aroma antiseptik itu berubah menjadi saksi bisu ikatan suci pasangan. Tangisan keluarga mengiringi setiap kalimat ijab dan kabul, sementara petugas KUA menunggu hingga suasana dianggap layak. Pada satu titik, prosesi terpaksa ditunda sekitar satu jam karena kondisi ruangan belum memungkinkan.
Reaksi Petugas dan Keluarga
Azharuddin Efendi Uswa menyatakan, “Kami memahami keinginan keluarga untuk melaksanakan pernikahan sebelum pemakaman. Meskipun situasinya tidak biasa, kami tetap berusaha menjamin sahnya akad sesuai dengan syariat dan peraturan yang berlaku.” Sementara itu, orang tua Dava menangis tersedu-sedu namun tetap tersenyum bangga melihat putra mereka melanjutkan hidup meski di tengah duka.
Respon Masyarakat dan Media
Warga Pacitan yang mengetahui kejadian ini menyatakan rasa simpati yang mendalam. Beberapa tetangga mengungkapkan, “Kami merasa terharu melihat mereka tetap tegar. Ini menjadi pelajaran tentang pentingnya menghormati keinginan almarhum dan tetap melanjutkan hidup.” Media lokal, termasuk Tribunnews dan Kompas.com, menyiarkan laporan khusus yang menekankan keberanian pasangan dalam mengatasi cobaan berat.
Makna Budaya dan Hukum
Dalam tradisi Indonesia, khususnya di Jawa Timur, pelaksanaan pernikahan sebelum pemakaman kadang dipertimbangkan untuk menghindari penundaan administratif dan memastikan hak waris serta urusan keluarga tetap terjaga. Namun, pelaksanaan akad di ruang jenazah tetap menjadi hal yang sangat jarang dan menimbulkan perdebatan etis di kalangan ulama dan masyarakat luas.
Meski situasi tersebut terasa tidak biasa, pasangan Putri dan Dava menunjukkan keteguhan hati yang patut diapresiasi. Mereka berhasil menggabungkan rasa duka dengan harapan masa depan, sekaligus menghormati permintaan terakhir sang adik yang sempat terhenti di tengah perjalanan hidup. Kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa cinta dapat bertahan di tengah badai sekaligus mengajarkan nilai kebersamaan dalam menghadapi musibah.













