Back to Bali – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan kesiapan pemerintah untuk menindak tegas izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan ilegal, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung, konservasi, dan cagar alam. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bahlil menyerahkan hasil evaluasi IUP bermasalah kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Kamis, 16 April 2026.
Evaluasi IUP dan Arahan Presiden
Hasil evaluasi yang diserahkan Bahlil mencakup ratusan IUP yang diduga melanggar peraturan lingkungan dan tidak memenuhi standar legalitas. Evaluasi tersebut selesai tepat waktu, satu pekan setelah arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah Anggota Kabinet Merah Putih pada 8 April lalu. Prabowo menekankan pentingnya penertiban izin tambang yang merusak hutan, menolak segala bentuk kelonggaran, bahkan terhadap pihak yang memiliki kedekatan politik.
“Saya sudah melaporkan dan InsyaAllah hasilnya juga baik serta sudah saya dapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers bersama wartawan di Jakarta. Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap IUP bermasalah menjadi prioritas utama karena aktivitas pertambangan di area yang seharusnya dilindungi dapat mengancam keanekaragaman hayati, kualitas air, serta hak masyarakat adat.
Fokus pada Kawasan Hutan
Menurut data internal Kementerian ESDM, setidaknya 120 IUP berada di zona hutan lindung, 45 di hutan konservasi, dan 30 di cagar alam. Sebagian besar izin tersebut diberikan sebelum regulasi terbaru tentang perlindungan hutan diterapkan pada tahun 2024, sehingga menimbulkan celah legal yang dimanfaatkan oleh perusahaan tambang. Pemerintah berencana mencabut atau meninjau kembali izin-izin tersebut, dengan langkah awal berupa peninjauan dokumen, audit lapangan, dan konsultasi dengan Badan Lingkungan Hidup.
Prabowo menegaskan, “Kita tidak punya waktu untuk terlalu kasihan. Kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat.” Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan penertiban akan dijalankan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan tambang yang memiliki koneksi politik atau ekonomi kuat.
Langkah Eksekusi Bahlil
- Audit Lapangan: Tim gabungan dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pengawas Keuangan melakukan inspeksi fisik pada lokasi tambang yang teridentifikasi.
- Pencabutan Izin: Jika ditemukan pelanggaran signifikan, izin akan dicabut secara administratif dan perusahaan diwajibkan menghentikan operasional.
- Rehabilitasi Lingkungan: Perusahaan yang izinnya dicabut diwajibkan menanggung biaya rehabilitasi area tambang, termasuk penanaman kembali pohon dan pemulihan ekosistem.
- Penegakan Hukum: Kasus-kasus berat akan diproses secara pidana, dengan melibatkan Kejaksaan dan aparat penegak hukum.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Penertiban IUP ilegal diprediksi akan menimbulkan dampak ekonomi jangka pendek, terutama bagi daerah yang bergantung pada pendapatan tambang. Namun, pemerintah menilai manfaat jangka panjang berupa perlindungan sumber daya alam, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta kepastian investasi yang berkelanjutan. Pemerintah juga berjanji akan memperkuat program alternatif ekonomi bagi pekerja tambang, seperti pelatihan keterampilan baru dan dukungan usaha mikro.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada perjanjian internasional terkait perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Dengan menutup lubang legalitas IUP ilegal, Indonesia berharap dapat meningkatkan skor penilaian lingkungan di tingkat global.
Penertiban IUP tambang ilegal ini menandai fase baru dalam kebijakan sumber daya alam Indonesia, di mana kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan ditempatkan di atas kepentingan politik atau ekonomi sempit. Implementasi kebijakan ini akan terus dipantau oleh lembaga pengawas, media, dan masyarakat sipil.
Dengan arahan tegas dari Presiden Prabowo dan aksi konkret dari Menteri Bahlil, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan lingkungan tidak akan lagi ditoleransi.













