Back to Bali – 20 April 2026 | Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu. Penyidikan yang digadang kuat ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) serta praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula ketika sejumlah warga dan aktivis anti‑korupsi melaporkan adanya tekanan finansial yang dikenakan kepada pemerintah Kabupaten Tulungagung. Laporan tersebut menuding bahwa Bupati Gatut Sunu menerima sejumlah uang yang diduga diperas dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan proyek daerah tertentu.
Selain itu, muncul pula isu bahwa aliran dana THR yang seharusnya menjadi hak seluruh pegawai negeri di wilayah tersebut dialihkan ke rekening pribadi pejabat. KPK kemudian membuka penyelidikan khusus untuk menelusuri pergerakan uang tersebut.
Proses Penyidikan KPK
KPK mengerahkan tim investigasi khusus yang memanfaatkan teknologi forensik keuangan. Tim tersebut menelusuri transaksi bank, dokumen keuangan daerah, serta melakukan pemeriksaan saksi. Pada tahap awal, KPK berhasil mengidentifikasi beberapa rekening yang mencurigakan yang terhubung dengan nama keluarga Gatut Sunu.
- Transaksi mencurigakan terdeteksi pada bulan Januari hingga Maret 2023.
- Jumlah total aliran dana diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
- Beberapa transaksi melibatkan perusahaan kontraktor yang sedang mengajukan tender proyek infrastruktur.
Selanjutnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait di tingkat kabupaten, termasuk Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Keuangan. Penyidik juga memanggil saksi mata yang melaporkan adanya permintaan uang tambahan di luar prosedur resmi.
Dugaan Modus Operandi
Menurut temuan awal, modus pemerasan diduga melibatkan “jasa pengurusan” yang menawarkan bantuan dalam proses perizinan dan penetapan anggaran. Pihak yang memberi jasa tersebut kemudian menuntut bayaran yang disamarkan sebagai “kontribusi sosial” atau “donasi”.
Selain itu, aliran dana THR yang tidak sesuai prosedur diduga disalurkan lewat rekening pribadi dan perusahaan milik kerabat pejabat. KPK menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Masyarakat Tulungagung menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan korupsi ini. Demonstrasi damai di alun‑alun kota menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pemerintah daerah. Aktivis anti‑korupsi menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirimkan tim koordinasi untuk memantau perkembangan penyidikan. Sementara itu, Gatut Sunu belum memberikan pernyataan resmi, namun tim hukum pribadinya menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung.
Langkah Selanjutnya
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dalam waktu paling singkat. Jika terbukti ada pelanggaran, KPK akan mengajukan surat dakwaan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan. Selain itu, KPK berencana melakukan audit menyeluruh terhadap semua rekening pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memastikan tidak ada aliran dana lain yang tidak sah.
Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana institusi pengawas dapat menindak praktik korupsi di tingkat daerah. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kecurangan demi terciptanya tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.













