Back to Bali – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry kembali menjadi sorotan publik setelah Ustaz Solmed secara terbuka meminta sang tokoh agama untuk segera kembali ke tanah air. Tuduhan tersebut tidak hanya menyentuh ranah hukum, melainkan juga menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan umat Islam, mengingat modus yang diduga dipakai Syekh Al Misry melibatkan dalih beasiswa dan bahkan nama Rasulullah SAW.
Menurut keterangan Ustaz Abi Makki, perwakilan korban, lima santri laki‑laki melaporkan bahwa mereka dijanjikan beasiswa belajar ke Mesir dengan iming‑iming meneladani jejak para sahabat Nabi. “Disampaikan bahwa, mau enggak belajar ke Mesir? Ya namanya santri, harapannya ingin belajar di Timur Tengah. Atau kalau dengan hafiz Quran bersanad, sanad itu ke Rasulullah. Kan ada suatu kebanggaan,” ujar Abi Makki pada Kamis, 16 April 2026 di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru.
Modus tersebut, menurut korban, memanfaatkan rasa hormat dan keinginan para santri untuk meneladani Rasulullah, sehingga mempermudah Syekh Al Misry melakukan tindakan yang kemudian dianggap pelecehan seksual. Para korban mengaku bahwa setelah kedatangan mereka di Mesir, mereka dipaksa menjalani aktivitas yang tidak senonoh dan mengalami tekanan psikologis yang berat.
Ustaz Solmed, yang dikenal aktif di media sosial, mengunggah sebuah pernyataan pada Minggu, 19 April 2026, menandai akun Syekh Ahmad Al Misry (@ahmad_almisry2) dengan nada mendesak: “Antum segera balik ke Indonesia, jangan biarkan ini menjadi bencana fitnah di kalangan kaum muslimin serta anak bangsa.” Ia menambahkan bahwa Syekh Al Misry seharusnya datang, memberikan klarifikasi, dan membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, sekaligus mengingatkan akan kemungkinan tindakan hukum bila tidak kooperatif.
Selain menuntut kehadiran Syekh Al Misry di Indonesia, Solmed juga mengungkapkan dirinya menjadi korban fitnah akibat kesamaan inisial SAM. Ia melaporkan akun‑akun yang menyebarkan fitnah tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berbagai pihak kini menyoroti dua dimensi utama kasus ini: pertama, aspek kriminalitas terkait dugaan pelecehan seksual, dan kedua, implikasi sosial‑agama yang timbul ketika seorang tokoh agama menggunakan nama Rasulullah sebagai kedok manipulasi. Praktik semacam ini, bila terbukti, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan membuka celah bagi pihak‑pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan fitnah.
Sejumlah kalangan ulama dan aktivis hak asasi manusia menilai pentingnya penyelidikan menyeluruh dan transparan. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan tanpa intervensi politik, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis. “Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan nama agama untuk menutupi tindakan kriminal,” kata seorang aktivis perempuan yang menolak disebutkan nama demi keamanan.
Di sisi lain, pendukung Syekh Al Misry menyatakan bahwa tuduhan tersebut masih berupa spekulasi dan menuntut bukti konkret sebelum mengambil langkah hukum. Mereka berargumen bahwa media sosial dapat menjadi ladang fitnah, terutama ketika inisial atau nama yang serupa digunakan oleh pihak lain.
Menanggapi dinamika ini, aparat kepolisian setempat telah membuka penyelidikan resmi dan menyiapkan tim khusus untuk mengumpulkan bukti, termasuk rekaman percakapan, bukti pembayaran beasiswa, serta testimoni saksi. Jika terbukti bersalah, Syekh Ahmad Al Misry dapat dikenai pasal mengenai pelecehan seksual dan penipuan, yang masing‑masing dapat dijatuhkan hukuman penjara serta denda berat.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang regulasi lembaga keagamaan dalam menawarkan program beasiswa ke luar negeri. Pemerintah Kementerian Agama diperkirakan akan meninjau kembali prosedur verifikasi dan akreditasi lembaga yang mengelola beasiswa, guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.
Secara keseluruhan, peristiwa ini menggambarkan betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap tokoh agama bila terdapat indikasi manipulasi dan penyalahgunaan nama suci. Dengan tekanan publik yang meningkat, harapan besar tertuju pada proses hukum yang adil dan transparan, serta upaya bersama semua pihak untuk melindungi integritas pendidikan agama dan keamanan santri.













