Back to Bali – 26 April 2026 | Polisi menggerebek tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Jumat 24 April 2026. Saat penggerebekan, petugas menemukan 103 anak berada di dalam ruangan, dan 53 di antaranya menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik yang parah.
Latar Belakang Penggerebekan
Pengaduan awal diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta setelah seorang orang tua melaporkan luka lebam pada kaki anaknya. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan selama dua hari, yang berujung pada operasi darurat di lokasi pada sore hari Jumat. Selama operasi, petugas menyaksikan secara langsung beberapa anak yang kaki dan tangannya diikat, serta terdapat bekas memar dan memar yang jelas di tubuh mereka.
Temuan Fisik di Lokasi
Petugas menemukan 53 anak dengan luka fisik yang dapat dibuktikan secara medis, termasuk memar di paha, pergelangan tangan, dan bekas goresan yang tidak dapat dijelaskan sebagai kecelakaan biasa. Beberapa anak juga tampak lemah dan mengalami tanda-tanda malnutrisi. Seluruh temuan tersebut kemudian dikirim ke rumah sakit anak terdekat untuk pemeriksaan lanjutan.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kompol Rizky Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa “kami menyaksikan secara langsung perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan beberapa terlihat terluka akibat pemukulan.” Ia menambahkan bahwa 13 orang, termasuk pengasuh dan anggota yayasan yang menaungi daycare, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suara Orang Tua Korban
Salah satu orang tua, Aldewa, mengaku baru menyadari adanya praktik keji tersebut setelah melihat video di media sosial pada Jumat sore. Ia sempat menilai luka lebam pada kaki anaknya sebagai kecelakaan bermain, namun kemudian menyadari pola luka yang konsisten dengan tindakan kekerasan.
Langkah-Langkah Penyelidikan
- Pengamanan terhadap 30 orang yang terkait, termasuk pengasuh, staf administrasi, dan pejabat yayasan.
- Pengambilan sampel forensik dari tempat tidur, mainan, dan perlengkapan kebersihan.
- Pemeriksaan medis menyeluruh terhadap semua anak yang ditemukan, dengan fokus pada 53 anak yang menunjukkan luka fisik.
- Penyusunan laporan awal yang mencakup kronologi, identitas korban, dan bukti-bukti visual.
Aspek Hukum
Thirteen suspects telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak. Mereka diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti, masing-masing dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda signifikan.
Reaksi Pemerintah dan DPR
Sejumlah anggota DPR menuntut penyelidikan tuntas dan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga penitipan anak. Pimpinan DPR menegaskan pentingnya revisi regulasi agar setiap daycare wajib memiliki lisensi resmi, audit kebersihan berkala, dan audit psikologis terhadap staf.
Konteks Nasional
Kasus ini menambah deretan insiden kekerasan anak di lembaga daycare yang terjadi di beberapa kota besar Indonesia selama dua tahun terakhir. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat peningkatan laporan kekerasan anak sebesar 27% pada tahun 2025, menandakan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat dan edukasi publik yang lebih luas.
Rekomendasi untuk Masyarakat
- Orang tua disarankan melakukan kunjungan rutin ke tempat penitipan anak, memeriksa kondisi fasilitas, dan menanyakan sertifikasi staf.
- Lembaga harus menyediakan laporan medis rutin untuk setiap anak dan memastikan adanya pengawasan internal yang independen.
- Pemerintah daerah diharapkan memperketat proses perizinan dan melakukan inspeksi tak terjadwal secara berkala.
Kasus 53 anak yang menjadi korban kekerasan fisik di daycare Little Aresha menegaskan kembali betapa pentingnya pengawasan ketat dan kepedulian publik terhadap keselamatan anak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mengabaikan hak dasar anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.













