Satpol PP Denpasar Tertibkan 139 Media Promosi yang Terpasang di Fasilitas Umum

Back to Bali – 11 Juni 2026 | Pada Rabu, 10 Juni, Tim penertiban Bidang Trantibum Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan wajah kota. Penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar ini menyasar sejumlah…

1 minute

Read Time

Satpol PP Denpasar Tertibkan 139 Media Promosi yang Terpasang di Fasilitas Umum

Back to Bali – 11 Juni 2026 | Pada Rabu, 10 Juni, Tim penertiban Bidang Trantibum Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan wajah kota.

Penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar ini menyasar sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan PB Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung, dan Jalan Buluh Indah.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga estetika kota agar tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Dari hasil kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil menurunkan dan mengamankan sebanyak 139 media promosi, yang terdiri atas 52 pamflet, 40 banner, 46 spanduk, serta 1 papan nama.

Pihaknya mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar memasang media promosi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan. Dengan demikian, ketertiban dan keindahan Kota Denpasar dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

About the Author

Bassey Bron Avatar