Back to Bali – 26 April 2026 | Jakarta, 26 April 2026 – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, pada Sabtu (25/4) mengkritisi pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, prosedur SP3 yang dijatuhkan kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar tidak sesuai dengan ketentuan Restorative Justice (RJ) yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2025.
Refly menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut menghadapi ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun, sementara KUHAP baru menyatakan bahwa RJ hanya dapat diterapkan bagi terdakwa yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Jika ancaman hukumannya lima tahun ke atas, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” ujarnya dengan tegas.
Selain menyoroti pelanggaran prosedur RJ, Refly juga menuntut agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera mengembalikan berkas perkara (P‑19) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik kliennya. Ia mengklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu 14 hari yang diatur baik dalam KUHAP lama (1981) maupun KUHAP baru (2025). “Berkas diserahkan pada 13 Januari, dikembalikan pada hari ke‑13, 26 Januari, namun baru sampai akhir April belum kembali,” katanya.
Proses Penyidikan dan Klaster Tersangka
Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 15 Januari 2026, serta untuk Rismon Sianipar pada 14 April 2026, setelah mereka menjalani mekanisme RJ. Namun, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa SP3 tersebut tidak menghentikan penyidikan terhadap tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, serta anggota klaster lainnya.
- Klaster I: M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani
- Klaster II: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa
- Klaster III: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis
Menurut Iman, berkas perkara klaster II dan III telah diserahkan kepada Kejaksaan, dan proses penyidikan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan sesuai tahapan persidangan di pengadilan.
Refly menegaskan bahwa jika formil SP3 dan penyerahan berkas dianggap cacat, maka tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan materiil. “Jika formilnya sudah bertentangan dengan undang‑undang, kasus ini harus dihentikan,” tegasnya, menuntut agar proses hukum segera berakhir.
Kasus ijazah palsu Jokowi telah memicu sorotan publik sejak awal tahun 2026. Tuduhan bahwa sejumlah pejabat dan tokoh publik menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh keuntungan politik atau profesional menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga pemerintahan. Pemeriksaan ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam tiga klaster, dengan fokus pada apakah proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Penangguhan penyidikan terhadap tiga tersangka melalui RJ dipandang kontroversial oleh kalangan hukum. Praktik RJ memang dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara secara damai, namun penerapannya pada kasus dengan ancaman hukuman berat menimbulkan keraguan akan kepatuhan pada aturan KUHAP.
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan pengembalian berkas oleh kuasa hukum Roy Suryo. Namun, tekanan publik dan pernyataan tegas dari kuasa hukum menambah beban bagi otoritas penegak hukum untuk meninjau kembali prosedur yang telah dijalankan.
Jika berkas tidak dikembalikan dalam waktu yang ditetapkan, langkah selanjutnya dapat melibatkan pengajuan keberatan administratif atau permohonan judicial review ke Mahkamah Agung. Refly menyiapkan tim hukum untuk melanjutkan upaya tersebut demi melindungi hak kliennya.
Kasus ini masih berjalan, dan perkembangan selanjutnya akan sangat dipengaruhi pada keputusan Kejaksaan serta interpretasi kembali atas ketentuan RJ dalam KUHAP. Publik menanti kejelasan apakah proses hukum dapat dipercepat atau harus mengalami peninjauan ulang demi menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.













