Satpol PP Denpasar Gencarkan Penertiban Media Promosi

Back to Bali – 11 Juni 2026 | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban terhadap media promosi yang terpasang di fasilitas umum. Dalam kegiatan yang dilaksanakan Rabu, 10 Juni 2026, petugas berhasil menurunkan dan mengamankan sebanyak 139 media promosi yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan. Penertiban dilakukan oleh Tim Bidang Ketertiban Umum…

1 minute

Read Time

Satpol PP Denpasar Gencarkan Penertiban Media Promosi

Back to Bali – 11 Juni 2026 | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban terhadap media promosi yang terpasang di fasilitas umum. Dalam kegiatan yang dilaksanakan Rabu, 10 Juni 2026, petugas berhasil menurunkan dan mengamankan sebanyak 139 media promosi yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan.

Penertiban dilakukan oleh Tim Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan lingkungan perkotaan.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis di Kota Denpasar, di antaranya Jalan P.B. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung, dan Jalan Buluh Indah.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga estetika kota.

“Penertiban ini dilakukan terhadap berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain untuk menjaga ketertiban umum, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, bersih, dan indah,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 52 pamflet, 40 banner, 46 spanduk, dan satu papan nama yang dipasang di sejumlah fasilitas umum.

About the Author

Zillah Willabella Avatar