Skandal Daycare Little Aresha: Hakim Aktif Jadi Tersangka, 53 Anak Terkena Kekerasan

Back to Bali – 28 April 2026 | Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kembali memanas setelah terkuak bahwa pemilik dan pengelola utama..

2 minutes

Read Time

Skandal Daycare Little Aresha: Hakim Aktif Jadi Tersangka, 53 Anak Terkena Kekerasan

Back to Bali – 28 April 2026 | Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kembali memanas setelah terkuak bahwa pemilik dan pengelola utama lembaga penitipan anak tersebut merupakan seorang hakim aktif. Sebanyak 53 anak diperkirakan menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran selama kurun waktu yang cukup lama. Penyelidikan kepolisian mengidentifikasi 13 orang sebagai tersangka utama, termasuk Rafid Ihsan Lubis yang menjabat sebagai Hakim Pratama di Pengadilan Negeri Tais, Sumatra Selatan.

Latar Belakang Kasus

Penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta pada 25 April 2026 berhasil mengamankan total 30 orang yang terlibat dalam operasional Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan langsung dalam tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Sementara sisanya masih menjadi saksi atau masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) secara tegas menuntut penutupan permanen fasilitas tersebut dan memastikan semua korban mendapatkan pendampingan psikologis.

Identitas Tersangka Utama

Rafid Ihsan Lubis, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center, dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) sebagai hakim aktif. Ia juga memiliki peran penting dalam struktur yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha. Menurut laporan, harta pribadi Rafid diperkirakan hanya sekitar Rp 300 juta, menimbulkan pertanyaan mengenai motivasi finansial di balik operasi daycare yang melanggar hak anak.

Reaksi Lembaga dan Pejabat

Majelis Agung (MA) melalui Bawas MA telah turun tangan, melakukan koordinasi dengan kepolisian, dan berencana mengawasi proses pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk hakim Rafid. Selain itu, anggota DPR RI, Sahroni, menuntut agar Rafid segera diberhentikan dari jabatan hakim dan dijatuhi sanksi pidana yang setimpal. KPAI juga mengeluarkan pernyataan bahwa kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di seluruh Indonesia dan menyerukan regulasi yang lebih ketat.

Proses Hukum yang Berjalan

Polresta Yogyakarta telah menahan semua 13 tersangka setelah proses pemeriksaan pasca-penggerebekan. Pada tahap selanjutnya, Bawas MA akan memeriksa apakah ada keterlibatan Dewan Pembina yayasan dalam operasional harian daycare, serta menilai apakah status hakim Rafid dapat dipertahankan mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik peradilan. Jika terbukti bersalah, prosedur pemberhentian hakim dapat dilakukan melalui Komisi Yudisial dan MA.

Dampak terhadap Korban dan Upaya Pemulihan

Orang tua korban melaporkan trauma berat pada anak-anak mereka, termasuk luka fisik, gangguan tidur, dan ketakutan berlebih. Tim psikolog yang ditugaskan KPAI telah memulai sesi konseling kelompok dan individu untuk membantu proses penyembuhan. Selain itu, pemerintah daerah Yogyakarta berjanji akan memperkuat mekanisme inspeksi rutin terhadap semua tempat penitipan anak, termasuk audit keuangan dan pemeriksaan kepatuhan standar keselamatan.

Kasus Daycare Little Aresha menjadi contoh nyata bagaimana konflik kepentingan antara profesi publik dan bisnis pribadi dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang paling rentan. Penyelidikan yang terus berlanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelanggaran, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.

About the Author

Bassey Bron Avatar