Karyawan Gondol Motor Majikan di Tajun Ditangkap saat Bekerja di Badung

Back to Bali – 14 Juni 2026 | Seorang karyawan di Tajun, Buleleng, ditangkap oleh polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri. Pelaku, yang berinisial FWS (35), bekerja sebagai karyawan korban dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng di wilayah Kabupaten Badung. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant…

1 minute

Read Time

Karyawan Gondol Motor Majikan di Tajun Ditangkap saat Bekerja di Badung

Back to Bali – 14 Juni 2026 | Seorang karyawan di Tajun, Buleleng, ditangkap oleh polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri. Pelaku, yang berinisial FWS (35), bekerja sebagai karyawan korban dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng di wilayah Kabupaten Badung.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menjelaskan bahwa kasus pencurian itu bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, ketika korban berinisial KY datang ke rumah orang tuanya di Desa Tajun menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna hitam bernomor polisi DK 4173 UBU untuk mengambil telur yang akan dipasarkan.

Saat itu, korban dibantu pelaku menaikkan telur ke atas mobil pikap sebelum berangkat mengantar pesanan ke Singaraja. Setelah korban berangkat, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu diketahui bekerja di kawasan Perumahan Muding, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

About the Author

Bassey Bron Avatar