Back to Bali – 30 April 2026 | Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai respons terhadap percepatan ekonomi digital dan munculnya model bisnis baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa revisi ini menambahkan sektor‑strategis seperti kecerdasan buatan, teknologi perubahan iklim, dan aset kripto ke dalam klasifikasi nasional. Tujuannya agar regulasi selaras dengan standar industri global dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.
Implementasinya akan terintegrasi dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), sehingga pelaku usaha dapat memperbarui kode KBLI mereka secara otomatis tanpa prosedur yang rumit.
Salah satu entri baru adalah “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dengan kode KBLI 66123. Kode ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, baik melalui bursa maupun layanan atas nama nasabah.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif langkah ini. Ia menilai bahwa kejelasan klasifikasi memberikan kepastian hukum, membuka peluang investasi baru, mempercepat adopsi teknologi blockchain, serta menciptakan lapangan kerja dalam ekosistem digital.
Data pajak menunjukkan bahwa penerimaan dari transaksi kripto telah mencapai Rp1,96 triliun antara tahun 2022 hingga Februari 2026, menegaskan potensi kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara.
Pengakuan resmi kripto dalam KBLI diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan industri digital yang lebih inklusif, memperkuat posisi Indonesia dalam transformasi ekonomi global.
Tokocrypto, yang didirikan pada 2018 dan merupakan pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Platform ini melayani lebih dari 4,8 juta pengguna, dengan rata‑rata transaksi harian sekitar US$30 juta.













