Back to Bali – 30 April 2026 | JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat agenda kerja sama akses militer asing di wilayah udara Indonesia. Diskusi yang digelar pada Indonesia Youth Congress 29 April 2026 menampilkan akademisi hubungan internasional Connie Rukandinie Bakrie yang menegaskan kembali prinsip kedaulatan udara sebagaimana diatur dalam Convention on International Civil Aviation (Konvensi Chicago).
Prinsip Kedaulatan Udara dalam Hukum Internasional
Menurut Pasal 1 Konvensi Chicago, setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Connie Bakrie menekankan bahwa ruang udara bukanlah “mare liberum” seperti laut, melainkan zona tertutup yang tidak memberikan hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap penerbangan militer harus memperoleh izin eksplisit dari negara berdaulat, bukan sekadar notifikasi atau persetujuan pasif.
Risiko Akses “Blanket Clearance”
Bakrie memperingatkan bahwa pemberian izin menyeluruh (blanket clearance) kepada militer asing tanpa evaluasi kasus per kasus dapat menimbulkan tiga ancaman utama:
- Pengumpulan intelijen rutin di wilayah udara Indonesia, yang dapat membuka peluang bagi pihak asing memetakan instalasi pertahanan strategis.
- Pemetaan infrastruktur kritis, termasuk pangkalan militer, pelabuhan, dan jaringan komunikasi, yang dapat dimanfaatkan dalam operasi militer di masa mendatang.
- Gangguan terhadap operasi militer nasional, terutama dalam situasi darurat, yang berpotensi menurunkan efektivitas respon pertahanan.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu berisiko mengikis kedaulatan udara secara perlahan, meski tidak terlihat secara eksplisit.
“Rahakundinisme”: Konsep Penolakan Akses Sepihak
Dalam forum yang sama, Connie Bakrie memperkenalkan istilah “Rahakundinisme”, sebuah pendekatan yang menolak logika pemberian akses militer asing secara sepihak. Menurutnya, kedaulatan udara harus dijaga lewat pengawasan ketat, kerja sama multilateral yang setara, dan penolakan terhadap mekanisme notifikasi yang mengubah negara menjadi pihak pasif.
Suara Para Pakar Lain
Pakar kebijakan publik Gian Kasogi juga mengkritik skema “notifikasi” yang dibahas Kemenhan. Ia menilai bahwa perubahan dari izin ke notifikasi dapat menggeser posisi Indonesia dari otoritas aktif menjadi sekadar penerima informasi, sehingga mengurangi kontrol operasional atas ruang udara. Gian menyoroti konteks geopolitik antara Amerika Serikat dan Tiongkok, mengingat setiap kebijakan akses militer memiliki implikasi strategis yang luas.
Respons Kemenhan dan Jalan Tengah
Kemenhan menyatakan bahwa kerja sama pertahanan internasional tetap penting, namun harus dilaksanakan tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan. Pihak kementerian menegaskan akan menyusun mekanisme evaluasi berbasis risiko, yang melibatkan analisis teknis dan diplomatik sebelum memberikan izin. Namun, belum ada rincian konkret mengenai prosedur tersebut.
Di samping itu, Connie Bakrie menegaskan bahwa harga diri bangsa lebih mahal daripada bantuan keamanan yang bersyarat. Ia mengingatkan bahwa menjaga kedaulatan udara bukan sekadar simbol, melainkan landasan bagi kemampuan pertahanan nasional yang mandiri.
Diskusi yang berlangsung di Indonesia Youth Congress menunjukkan bahwa isu akses militer asing kini menjadi agenda strategis yang melibatkan akademisi, peneliti, dan pembuat kebijakan. Tekanan publik yang semakin kuat diperkirakan akan mendorong Kemenhan untuk memperketat regulasi, memperjelas batasan akses, dan meningkatkan transparansi dalam setiap keputusan yang menyangkut ruang udara Indonesia.
Dengan menegakkan prinsip konvensi internasional dan menolak praktik akses sepihak, Indonesia berupaya memastikan bahwa langitnya tetap menjadi wilayah kedaulatan nasional, bukan zona bebas yang dapat dimanfaatkan oleh kekuatan asing.













