Ammar Zoni Derita Trauma dan Depresi di Nusakambangan, Kuasa Hukum Tekan Penempatan Kembali

Back to Bali – 07 Mei 2026 | Aktor terkenal Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik tidak hanya karena vonis penjara tujuh tahun atas kasus..

3 minutes

Read Time

Ammar Zoni Derita Trauma dan Depresi di Nusakambangan, Kuasa Hukum Tekan Penempatan Kembali

Back to Bali – 07 Mei 2026 | Aktor terkenal Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik tidak hanya karena vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkotika, melainkan karena kondisi psikologisnya yang semakin memprihatinkan setelah sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar kliennya tidak lagi dipindahkan ke fasilitas high‑risk tersebut, mengingat Ammar menunjukkan gejala gangguan psikis dan depresi yang mengancam proses rehabilitasi.

Latar Belakang Kasus

Pada Mei 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah kepada Ammar Zoni terkait peredaran narkotika di lingkungan Lapas Salemba. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah menjalani proses persidangan, Ammar sempat ditempatkan di Lapas Nusakambangan dengan status tahanan berisiko tinggi.

Dampak Psikologis yang Muncul

Selama masa penahanan di Nusakambangan, Ammar mengalami guncangan mental yang signifikan. Kuasa hukum Krisna Murti menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam setelah “merasakan dinginnya sel” di pulau tersebut, sebuah metafora yang menggambarkan kondisi penahanan yang keras dan isolasi. “Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan,” ujar Krisna dalam pernyataan resmi.

Pemerhati narkoba yang mendampingi Ammar, Titiek, menambahkan bahwa kondisi mental sang aktor telah masuk ke tahap depresi. “Ketika dalam proses, kemudian sampai dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi,” kata Titiek.

Upaya Hukum dan Peninjauan Kembali

Setelah menyadari dampak psikologis yang berat, tim hukum Ammar mengambil langkah strategis. Krisna Murti menggantikan tim kuasa hukum sebelumnya dan mengajukan dua permintaan utama: agar Ammar tidak dikategorikan sebagai pengedar narkoba serta agar tidak dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan. Alih‑alih melanjutkan banding, tim memutuskan untuk menyiapkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan harapan dapat menyoroti kejanggalan dalam putusan serta menekankan kondisi kesehatan mental terdakwa.

“Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar,” ujar Krisna dalam konferensi pers di Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa Ammar hanyalah pengguna narkoba, sehingga lebih layak menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara berat.

Pertimbangan Penempatan Lokasi Penahanan

Krisna Murti menyampaikan lima pertimbangan utama dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan lembaga terkait:

  • Ammar bukan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional.
  • Ia tidak menjalani hukuman seumur hidup.
  • Kondisi psikologisnya mengalami gangguan serius.
  • Komitmen Ammar untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
  • Penempatan di wilayah hukum Jakarta lebih memungkinkan akses keluarga dan tim medis.

Surat tersebut menekankan bahwa pemindahan kembali ke Nusakambangan dapat memperparah trauma dan menghambat proses pemulihan mental. Tim hukum berharap otoritas pemasyarakatan akan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kesehatan mental dalam keputusan penempatan.

Dengan latar belakang hukum yang sudah inkracht, upaya PK menjadi satu‑satunya jalur bagi Ammar untuk memperjuangkan haknya. Sementara itu, keluarga dan penggemar menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat sorotan publik yang semakin intens pada kesejahteraan mental para narapidana.

Kasus ini membuka perdebatan lebih luas mengenai standar penanganan narapidana berisiko tinggi di Indonesia, khususnya terkait perlindungan kesehatan mental. Para ahli menilai bahwa sistem pemasyarakatan perlu mengintegrasikan layanan psikologis yang memadai, terutama bagi tahanan yang mengalami trauma akibat kondisi penahanan yang keras.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar