Back to Bali – 07 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Aktor ternama Indonesia, Ammar Zoni, resmi mengumumkan keputusan mengejutkan setelah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba. Alih-alih mengajukan banding, Zoni memilih menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan membuktikan ketidakbersalahannya atas tuduhan sebagai bandar narkoba.
Keputusan Tanpa Banding
Keputusan untuk tidak mengajukan banding diambil setelah konsultasi intensif bersama kuasa hukumnya, Krisna Murti. Menurut Murti, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang dianggap merugikan kliennya. “Kami menemukan beberapa titik yang tidak konsisten, mulai dari prosedur pengumpulan bukti hingga penilaian saksi. Karena itu, Peninjauan Kembali menjadi langkah strategis yang paling tepat,” ujar Murti dalam pernyataan resmi.
Alasan Pemilihan Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan setelah semua jalur banding habis atau, dalam kasus ini, tidak diambil. Proses ini memungkinkan pengadilan untuk menilai kembali putusan sebelumnya dengan mempertimbangkan bukti baru atau temuan fakta yang sebelumnya terlewat. Tim hukum Ammar menegaskan bahwa mereka telah mengumpulkan materi tambahan, termasuk rekaman video dan saksi yang belum dipanggil, yang diyakini dapat mengubah arah kasus.
Proses Penahanan dan Pemindahan Lapas
Setelah vonis, Ammar Zoni harus menjalani sisa masa pidana yang diakumulasi dengan hukuman sebelumnya. Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Dirjenpas, menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan, narapidana tidak dapat memisahkan “perkara baru” jika masih memiliki sisa masa tahanan. Oleh karena itu, Ammar akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal memiliki fasilitas penjara khusus untuk narapidana narkotika.
Pihak Lapas Narkotika Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melaksanakan proses pemindahan. Diperkirakan pemindahan akan selesai setelah batas waktu pengajuan banding berakhir, meskipun Ammar tidak mengajukan banding, prosedur administratif tetap harus diikuti.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Pengumuman keputusan Ammar langsung menjadi sorotan hangat di media sosial, terutama di akun Instagram resminya. Penggemar menanggapi dengan campuran empati dan skeptisisme. Beberapa netizen menulis, “Semoga PK berhasil, kami tetap mendukung,” sementara yang lain menilai keputusan tanpa banding sebagai langkah berisiko.
Selain itu, rumor mengenai hubungan pribadi Ammar dengan selebriti lain, seperti Zeda Salim dan Irish Bella, kembali mengemuka. Namun, fokus utama tetap pada perkembangan hukum yang sedang berlangsung.
Langkah Selanjutnya
- Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pengumpulan bukti tambahan, termasuk saksi dan dokumen yang belum dipertimbangkan dalam persidangan pertama.
- Proses verifikasi oleh Mahkamah Agung, yang dapat memutuskan untuk menerima atau menolak PK.
- Jika PK diterima, dapat dijadwalkan sidang ulang atau bahkan pembebasan jika terbukti tidak bersalah.
Tim hukum Ammar menegaskan komitmen penuh untuk menjalani seluruh proses hukum dengan transparan. Mereka berharap publik dapat memberikan ruang bagi proses peradilan yang adil tanpa campur tangan opini berlebih.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai penegakan hukum narkotika di Indonesia, khususnya terkait prosedur penyidikan dan perlakuan terhadap tokoh publik. Pengamat hukum menyarankan agar aparat penegak hukum meningkatkan standar bukti serta memastikan hak defensif terdakwa terjaga sepenuhnya.
Dengan Peninjauan Kembali yang sedang disiapkan, Ammar Zoni berharap dapat mengembalikan nama baiknya sekaligus memberikan contoh bahwa proses hukum masih dapat diperbaiki bila terdapat celah. Masyarakat menantikan keputusan Mahkamah Agung yang akan menjadi penentu akhir dalam saga hukum yang kini telah menelan waktu, tenaga, dan harapan banyak pihak.













