Back to Bali – 15 April 2026 | Seorang pemuda berusia 20 tahun dari Kudus, Jawa Tengah, yang menekuni usaha es campur keliling selama lebih dari setengah tahun, kini menjadi sorotan publik setelah menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Kasus ini mengemuka ketika rekaman aksi pemerasan tersebar luas di media sosial, memicu kecaman publik dan menimbulkan pertanyaan tentang praktik pemerasan di lingkungan usaha mikro.
Profil Penjual Es Campur
Nama lengkapnya Muhammad Anand Adiyanto, lebih dikenal sebagai Anand, memulai bisnis es campur pada pertengahan 2025, tak lama setelah lulus SMA. Menggunakan sepeda motor yang dipasangi gerobak serta payung sebagai pelindung, ia berkeliling menjual es campur di wilayah Jalan Sunan Muria dan sesekali mangkal di depan Pengadilan Negeri Kudus. Dengan harga Rp5.000 per porsi, Anand mampu menjual sekitar dua puluh porsi setiap hari, menghasilkan pendapatan harian sekitar Rp100.000. Ia memutuskan berjualan keliling karena mengamati bahwa mayoritas penjual es campur di daerah tersebut lebih memilih beroperasi dari warung tetap.
Insiden Pemerasan
Awal Ramadan 2026, Anand mulai menerima permintaan uang harian dari sekelompok oknum ormas yang mengaku mewakili suatu organisasi setempat. Permintaan tersebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per hari, yang menurut mereka merupakan “uang keamanan”. Anand menolak karena menganggap permintaan itu tidak beralasan. Teman dekatnya kemudian merekam percakapan tersebut, dan rekaman itu beredar di platform media sosial. Video itu memperlihatkan oknum ormas menuntut “uang damai” sebesar Rp30 juta, dengan dalih akan mencabut laporan polisi jika Anand menyerah.
Tuntutan dan Ancaman
Setelah video menyebar, oknum yang bersangkutan mengunjungi kediaman Anand di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, untuk menanyakan siapa yang merekam. Pada saat itu, mereka mempertegas ancaman: selain menuntut uang damai Rp30 juta, mereka mengancam akan melaporkan Anand dan temannya ke polisi dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meskipun pada kenyataannya tidak ada laporan resmi yang diajukan. Tekanan psikologis yang diterima membuat Anand merasa terpojok.
Pengumpulan Uang dan Dampaknya
Dalam upaya mengurangi ancaman, Anand menyerahkan Rp5 juta kepada oknum tersebut, sementara temannya yang merekam video memberikan tambahan Rp15 juta. Total uang yang berhasil diserahkan mencapai Rp20 juta, masih jauh di bawah tuntutan Rp30 juta. Anand menyatakan bahwa ia tidak mengenal anggota ormas yang menuntut uang tersebut dan merasa tertekan secara mental akibat ancaman yang terus mengintai.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Kasus ini segera menarik perhatian pihak kepolisian setempat. Meskipun korban sempat mengajukan laporan, pihak ormas mengklaim bahwa mereka akan mencabut laporan tersebut jika uang damai diterima. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, namun belum ada penetapan resmi mengenai identitas pelaku. Masyarakat setempat menanggapi dengan keprihatinan, mengingat fenomena pemerasan serupa pernah terjadi di daerah lain, terutama pada masa Ramadan ketika aktivitas ekonomi informal meningkat.
Konsep Lebih Luas
Pemerasan terhadap pelaku usaha mikro seperti Anand mencerminkan dinamika kekuasaan informal yang kerap memanfaatkan jaringan ormas untuk menuntut uang perlindungan. Dengan penyebaran video di media sosial, kasus ini menjadi viral dan menimbulkan perdebatan tentang perlunya regulasi lebih ketat terhadap penyalahgunaan kekuasaan ormas serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, ancaman penggunaan UU ITE sebagai alat intimidasi menambah kompleksitas kasus, mengingat UU ITE sering dipakai untuk menekan kebebasan berekspresi di dunia maya.
Kasus Anand menegaskan pentingnya kesadaran akan hak-hak pelaku usaha mikro dan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mencegah praktik pemerasan serupa di masa mendatang. Sementara proses hukum masih berjalan, harapan masyarakat adalah agar pelaku pemerasan dapat diidentifikasi dan diproses sesuai peraturan yang berlaku, sehingga iklim usaha mikro di Kudus dapat kembali aman dan kondusif.













