Back to Bali – 19 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Selebritas Ayu Aulia kembali menjadi sorotan media setelah ia mengungkapkan bahwa sepupunya menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh influencer Lisa Mariana. Menurut pernyataan Ayu yang disampaikan saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sepupunya harus menanggung kerugian materi sebesar Rp 50 juta akibat skema penipuan yang belum terungkap secara lengkap.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Lisa Mariana, yang dikenal sebagai selebgram dan brand ambassador produk kecantikan, menawarkan peluang kerja sebagai brand ambassador (BA) kepada sejumlah calon model dan influencer. Salah satu syarat yang diminta adalah pembayaran uang muka atau pinjaman sebagai bentuk jaminan kerja. Dewi Wulan, pemilik produk tersebut, kemudian melaporkan adanya dugaan penipuan ke Polres Jakarta Timur setelah sejumlah korban mengaku tidak menerima imbalan yang dijanjikan.
Sepupu Ayu Aulia, yang namanya tidak diungkapkan demi privasi, termasuk dalam daftar korban yang menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada Lisa Mariana. Uang tersebut, menurut Ayu, diduga digunakan oleh Lisa untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke Bareskrim Polri. Ayu menambahkan, “Mungkin uang itu dipakai untuk bolak‑balik Bareskrim, karena pengeluaran Lisa memang besar‑besar pada waktu itu.”
Reaksi Ayu Aulia
Ayu Aulia menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini, menekankan bahwa jumlah Rp 50 juta bukanlah angka yang sepele bagi keluarga mereka. “Aku tidak mau orang lain juga menjadi korban. Cukup sepupuku saja yang merasakan kerugian ini. Bayangkan, Rp 50 juta itu hasil jerih payah mereka,” ujar Ayu dengan nada tegas.
Meski belum mengetahui detail modus penipuan, Ayu menuntut pertanggungjawaban dari Lisa Mariana dan mengharapkan proses hukum berjalan cepat. Ia menegaskan, “Pokoknya aku minta tanggung jawab saja. Jangan sampai urusannya makin panjang.”
Proses Hukum dan Penyidikan
Lisa Mariana telah dipanggil oleh Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2025 untuk pemeriksaan terkait kasus penipuan ini. Hingga kini, pihak penyidik belum mengumumkan hasil resmi, namun sejumlah saksi telah memberikan keterangan bahwa Lisa memang meminta uang muka dengan janji kontrak kerja yang kemudian tidak ditepati.
Polres Jakarta Timur terus mengumpulkan bukti, termasuk rekaman percakapan, transfer bank, dan kontrak kerja palsu yang diduga dipalsukan oleh Lisa. Jika terbukti melakukan penipuan, Lisa Mariana dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat berujung pada hukuman penjara serta denda.
Dampak Finansial dan Sosial
Kerugian Rp 50 juta yang dialami sepupu Ayu Aulia memberikan dampak signifikan pada keuangan keluarga. Uang tersebut merupakan hasil kerja keras dan tabungan pribadi, yang kini harus diusahakan kembali. Selain beban ekonomi, kasus ini juga menimbulkan kecemasan sosial, mengingat maraknya tawaran kerja online yang tidak jelas asal usulnya.
Para ahli keuangan menilai pentingnya edukasi literasi keuangan, terutama bagi generasi muda yang aktif di media sosial. “Sebelum mengirim uang, penting untuk memverifikasi legalitas perusahaan atau brand yang ditawarkan, serta meminta dokumen resmi,” ujar seorang pakar keuangan dari Universitas Indonesia.
Harapan dan Penutup
Ayu Aulia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi publik agar lebih berhati‑hati dalam menanggapi tawaran kerja yang menggiurkan di dunia maya. Ia juga meminta agar pihak berwajib dapat menyelesaikan penyidikan secara transparan, sehingga hak korban dapat dipulihkan dan pelaku dapat dikenakan sanksi yang setimpal.
Dengan berjalannya proses hukum, diharapkan tidak hanya sepupu Ayu yang mendapatkan keadilan, tetapi juga para korban lain yang masih menunggu penyelesaian. Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan dan verifikasi dalam era digital yang penuh peluang sekaligus risiko.













