Bareskrim Gulingkan Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar di Sidoarjo, Puluhan Ribu Unit Disita

Back to Bali – 22 April 2026 | Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Bareskrim) berhasil mengungkap jaringan besar penyelundupan handphone ilegal asal Tiongkok dengan..

2 minutes

Read Time

Bareskrim Gulingkan Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar di Sidoarjo, Puluhan Ribu Unit Disita

Back to Bali – 22 April 2026 | Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Bareskrim) berhasil mengungkap jaringan besar penyelundupan handphone ilegal asal Tiongkok dengan nilai total mencapai Rp235 miliar. Operasi penggerebekan yang dilakukan secara simultan di enam lokasi, termasuk gudang di Gedangan, Sidoarjo, mengamankan lebih dari 76.000 unit ponsel serta suku cadangnya. Dua orang tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial P dan SJ, kini berada di bawah penahanan.

Operasi Gabungan dan Lokasi Penggeledahan

Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Pusden Bareskrim, serta Korps Tipikor Polri. Tim gabungan menurunkan operasi pada Selasa, 21 April 2026, dengan menggerebek kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo, serta beberapa titik lain di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan wilayah Jawa Timur. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara akibat impor tidak resmi.

Jumlah dan Nilai Barang yang Disita

Hasil penyitaan menunjukkan skala operasi yang sangat besar. Total barang yang berhasil diamankan berjumlah 76.756 unit, terbagi menjadi tiga kategori utama:

  • 56.557 unit iPhone dengan nilai perkiraan Rp225,2 miliar.
  • 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar.
  • 18.574 unit suku cadang, termasuk baterai, charger, dan kabel, serta barang-barang lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI).

Seluruh unit tersebut diduga masuk ke pasar domestik melalui toko online tanpa melengkapi dokumen administratif maupun standar keamanan yang diwajibkan.

Tersangka dan Modus Penyelundupan

Dua tersangka, P dan SJ, diduga berperan sebagai penghubung antara pemasok di Tiongkok dan jaringan distribusi dalam negeri. Modus operandi mereka meliputi praktik under‑invoicing, under‑accounting, dan undeclared shipment untuk menghindari kewajiban bea masuk. Selain itu, penyelundupan juga dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dengan menyembunyikan dokumen resmi, sehingga barang dapat melintas tanpa terdeteksi oleh otoritas bea cukai.

Dampak Ekonomi dan Tindakan Lanjutan

Kasus ini menyoroti kerentanan sektor impor elektronik Indonesia terhadap praktik ilegal yang dapat menggerogoti penerimaan negara serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang tidak terjamin keamanannya. Pemerintah diperkirakan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan logistik dan memperluas penggunaan sistem digital untuk melacak alur barang impor.

Polri menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk mengidentifikasi seluruh jaringan, termasuk pihak-pihak yang menyediakan dokumen palsu dan penyedia layanan logistik yang terlibat. Selain itu, Bareskrim berkomitmen meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna menutup celah regulasi yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi.

Kasus penyelundupan HP ilegal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis yang mengandalkan metode tidak sah untuk memasuki pasar. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, upaya penindakan tegas diharapkan dapat menjadi deterrent efektif serta melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan ekonomi berskala besar, serta menegakkan supremasi hukum demi kepentingan nasional.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar