Back to Bali – 26 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengumumkan langkah revolusioner dalam memerangi jaringan perdagangan narkoba. Dengan mengintegrasikan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak kepolisian menargetkan aset-aset utama bandar narkoba Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin, demi memiskinkannya secara menyeluruh.
Strategi TPPU Dijadikan Senjata Utama
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menegaskan bahwa pendekatan baru ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, melainkan juga pada pemutusan aliran keuangan yang mendukung operasional narkotika. “Penanganan kasus narkoba kini lebih mengarah pada TPPU. Kami tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya, tetapi juga mengembangkan mekanisme untuk memiskinkan para pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Penangkapan Keluarga Ko Erwin di NTB
Operasi gabungan antara Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba berhasil menangkap istri dan dua anak Ko Erwin pada 23 April 2026 di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury mengamankan tiga tersangka: Virda Virginia Pahlewi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak laki-laki), dan Christina Aurelia (anak perempuan). Selama proses penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang menjadi fokus utama TPPU.
Rangkaian Barang Bukti yang Disita
- Rumah tinggal di Bima, Jawa Timur
- Ruko komersial strategis di pusat kota Bima
- Gudang penyimpanan logistik narkotika
- Beberapa kendaraan bermotor, termasuk sedan dan truk pengangkut
- Dokumen keuangan, sertifikat properti, dan catatan rekening bank yang mencurigakan
Brigjen Eko menegaskan bahwa semua barang bukti tersebut akan dipublikasikan secara lengkap setelah proses inventarisasi selesai, guna meningkatkan transparansi dan memberi sinyal kuat kepada jaringan kriminal lainnya.
Motif dan Dugaan Korupsi di Balik Operasi Narkoba
Menurut penyelidikan awal, Ko Erwin diduga memberikan setoran uang kepada mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai imbalan atas kelonggaran dalam operasi narkotika di wilayah tersebut. Bukti aliran uang ini menjadi bagian penting dalam rangkaian TPPU, karena mengaitkan jaringan narkoba dengan potensi penyalahgunaan wewenang di kalangan aparat kepolisian.
Langkah Lanjutan dan Dampak Bagi Masyarakat
Penegakan TPPU diharapkan dapat menutup sumber pendanaan utama bagi para bandar narkoba, sehingga mengurangi kemampuan mereka untuk memperluas jaringan distribusi. Selain menekan arus uang, strategi ini juga berpotensi memotong jalur logistik, mengurangi pasokan narkoba di pasar gelap, dan menurunkan tingkat kecanduan di masyarakat.
Polri menegaskan bahwa proses penyitaan aset akan diikuti dengan proses hukum yang tegas, termasuk penyitaan properti secara permanen jika terbukti terkait dengan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Seluruh hasil penyelidikan akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Dengan menempatkan TPPU sebagai pilar utama dalam pemberantasan narkoba, Bareskrim Polri berharap dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat dibandingkan dengan operasi penangkapan konvensional. Langkah ini sekaligus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia dalam memerangi kejahatan terorganisir yang mengandalkan aliran dana gelap.













