Back to Bali – 09 Mei 2026 | Jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian perombakan struktural dan rekomendasi reformasi yang diusulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Pergantian pimpinan, penanganan kasus sensitif, serta tantangan teknologi baru seperti aset kripto menuntut lembaga ini beradaptasi secara cepat.
Pergantian Pimpinan Bareskrim: Titik Balik Baru
Pada 24 Januari 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) bagi 17 perwira tinggi Polri, termasuk perubahan kepemimpinan Bareskrim. Irjen Pol Idham Azis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, mengisi posisi Kepala Bareskrim menggantikan Komjen Pol Arief Sulistyanto. Rotasi ini tidak hanya sekadar penyesuaian jabatan, melainkan upaya memperkuat jaringan koordinasi antar unit strategis Polri, termasuk Asrena, Kabaintelkam, dan Brimob.
Tantangan Baru: Kripto dan Blockchain
Seiring dengan pertumbuhan aset kripto dan teknologi blockchain, Bareskrim menghadapi tantangan penegakan hukum yang belum sepenuhnya terdefinisi. Nilai pasar aset kripto yang terus meningkat menimbulkan risiko penyalahgunaan, pencucian uang, serta kejahatan siber. Meskipun data rinci belum dapat diakses karena pemblokiran keamanan situs, jelas bahwa aparat penegak hukum harus mengembangkan kemampuan teknis dan prosedural untuk menindak kejahatan di ruang digital.
Kasus Andrie Yunus: Penyerahan ke Polda
Salah satu contoh konkret penyesuaian wewenang Bareskrim adalah keputusan untuk melimpahkan penanganan kasus mantan Menteri Perhubungan Andrie Yunus kepada Polda terkait. Langkah ini diambil setelah pertimbangan bahwa penyelidikan memerlukan koordinasi yang lebih intensif di tingkat daerah dan dukungan sumber daya Polda. Meskipun rincian proses masih tertutup, keputusan tersebut mencerminkan fleksibilitas Bareskrim dalam mengalihkan kasus strategis guna memastikan investigasi berjalan optimal.
Rekomendasi KPRP: Momentum Penguatan Reskrim
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan pada 8 Mei 2026 bahwa hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reserse Kriminal. Rekomendasi mencakup peningkatan profesionalitas, humanisme, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum. Dedi menambahkan bahwa implementasi Grand Strategy dan Renstra Polri 2025‑2029 menjadi landasan utama, dengan fokus pada integritas personel, kapasitas intelektual, serta kemampuan adaptif seluruh anggota Polri.
Beberapa poin kunci rekomendasi meliputi:
- Peningkatan kualitas penyidikan melalui pelatihan khusus pada bidang forensik digital dan kejahatan siber.
- Penguatan sistem asistensi berjenjang antara Mabes, Polda, Polres, dan Polsek untuk respons cepat terhadap kendala penanganan perkara.
- Peningkatan sensitivitas penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak, serta penambahan jumlah penyidik agar beban kasus per penyidik tidak melebihi 50 perkara per tahun.
Harapan Kedepan: Bareskrim yang Lebih Efektif dan Adaptif
Dengan rotasi kepemimpinan, penyerahan kasus strategis, dan rekomendasi reformasi yang kuat, Bareskrim berada pada posisi yang memungkinkan peningkatan kinerja signifikan. Tantangan teknologi seperti kripto menuntut pengembangan unit khusus yang menguasai analisis blockchain, sementara penegakan hukum tradisional tetap menjadi fokus utama dalam menangani kejahatan konvensional.
Ke depan, sinergi antara Bareskrim, Polda, dan unit-unit terkait diharapkan dapat menghasilkan proses investigasi yang lebih transparan, cepat, dan berkeadilan. Masyarakat menuntut kepastian hukum yang konsisten, dan reformasi yang dijanjikan oleh KPRP dapat menjadi kunci untuk memenuhi ekspektasi tersebut.













