Back to Bali – 20 April 2026 | PT BYD Motor Indonesia bersama mitra lokal Haka Auto kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited terkait kepemilikan merek Denza di Indonesia. Keputusan MA yang memihak PT Worcas Nusantara Abadi menandai babak baru dalam persaingan merek otomotif di Tanah Air, sekaligus memicu langkah strategis BYD untuk mendaftarkan merek dagang baru bernama Danza.
Latar Belakang Sengketa
Pertikaian bermula ketika BYD, produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, meluncurkan model Denza di pasar Indonesia melalui jaringan dealer di Pluit, Jakarta Utara pada akhir 2025. Sejumlah pihak mengklaim hak atas nama tersebut, termasuk PT Worcas Nusantara Abadi yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan Niaga memutuskan menolak gugatan BYD, keputusan yang kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan bernomor 1338K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama dengan menolak kasasi BYD dan menerima permohonan kasasi PT Worcas. Putusan ini mempertegas bahwa nama Denza tidak dapat dipergunakan oleh BYD di Indonesia tanpa mengatasi perbedaan subjek hukum yang menjadi pokok sengketa.
Reaksi BYD Indonesia
Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations BYD Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum meskipun hasilnya belum memberikan kepastian akhir. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” ujar Panjaitan dalam wawancara dengan media lokal pada 18 April 2026.
Ia menambahkan bahwa BYD sedang menelaah keputusan tersebut dan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk memastikan kepemilikan merek alternatif untuk melanjutkan penjualan kendaraan listriknya di Indonesia.
Merek Danza sebagai Alternatif
Setelah keputusan MA, BYD segera mengamankan merek dagang baru dengan nama “Danza”. Menurut pernyataan resmi perusahaan, merek Danza telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Registrasi ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menghindari kebingungan konsumen serta melindungi hak kekayaan intelektual di pasar domestik.
“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia,” tegas Panjaitan. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen BYD untuk tetap hadir dengan produk dan teknologi yang relevan bagi konsumen Indonesia.
Dampak terhadap Industri Otomotif Nasional
Keputusan MA dan upaya BYD mengadopsi merek Danza dapat menjadi preseden penting bagi produsen asing yang berencana masuk ke pasar Indonesia. Persaingan merek tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga strategi pemasaran dan perlindungan konsumen. Bagi industri otomotif nasional, kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman regulasi merek serta perlunya registrasi yang tepat sebelum peluncuran produk.
Selain itu, situasi ini menegaskan bahwa dinamika investasi di Indonesia masih memerlukan penyesuaian dengan kebijakan lokal, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang menyebutkan nama merek kendaraan dalam dokumentasi perpajakan.
Langkah Selanjutnya BYD
BYD menyatakan akan melanjutkan pengembangan jaringan dealer, termasuk memperluas layanan purna jual untuk model Danza yang akan segera diluncurkan. Perusahaan juga menegaskan bahwa polemik merek tidak akan mengganggu komitmen mereka dalam mendukung transisi energi bersih di Indonesia melalui kendaraan listrik.
“Kami tetap fokus pada penyediaan produk & teknologi nyata yang memberikan nilai tambah bagi industri nasional,” kata Panjaitan, menutup pernyataannya.
Dengan pendaftaran merek Danza yang sudah resmi, BYD diharapkan dapat melanjutkan strategi penjualannya tanpa hambatan hukum lebih lanjut, sambil terus beradaptasi dengan regulasi dan dinamika pasar Indonesia.













