Back to Bali – 17 April 2026 | JAKARTA – Analisis citra satelit yang dipublikasikan oleh BBC Verify mengungkap skala penghancuran masif yang dilakukan militer Israel di wilayah selatan Lebanon sejak awal Maret 2026. Lebih dari 1.400 bangunan di setidaknya tujuh kota dan desa perbatasan telah dihancurkan, menandakan operasi militer yang meniru taktik “model di Gaza” dengan tujuan menciptakan zona keamanan yang dikendalikan Israel.
Latihan Penghancuran Berdasarkan Perintah Resmi
Pada 22 Maret, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengeluarkan perintah untuk “mempercepat penghancuran rumah‑rumah Lebanon” di dekat perbatasan sebagai bagian dari kampanye melawan Hizbullah. Perintah itu diikuti dengan serangkaian serangan udara, artileri, dan invasi darat yang menargetkan wilayah yang sebelumnya menjadi zona pemukiman tradisional. Video‑video yang diverifikasi menunjukkan area‑area yang dulunya dipenuhi rumah batu kini berubah menjadi hamparan debu abu‑abu dan puing‑puing.
Rangkaian Serangan dan Dampaknya
Konflik dimulai pada 2 Maret, ketika Hizbullah meluncurkan roket dan drone ke wilayah Israel sebagai balasan atas pembunuhan pemimpin tertinggi Iran. Israel merespons dengan melancarkan gelombang serangan di seluruh Lebanon, menargetkan apa yang mereka klaim sebagai infrastruktur militer Hizbullah yang tersembunyi di antara sipil. Pada 16 Maret, IDF mengumumkan dimulainya operasi darat di selatan Lebanon, sekaligus memperluas perintah evakuasi kepada penduduk di wilayah selatan Sungai Litani (30 km dari perbatasan) dan Sungai Zahrani (40 km dari perbatasan).
Menurut data OCHA, lebih dari 1,2 juta orang telah mengungsi di seluruh Lebanon, termasuk sekitar 820.000 pengungsi dari wilayah selatan. Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak konflik dimulai, sementara otoritas Israel mencatat 13 prajurit dan dua warga sipil tewas dalam serangan Hizbullah selama enam pekan terakhir.
Analisis Hukum dan Kontroversi Internasional
Para pakar hukum internasional menilai bahwa tindakan sistematis menggusur dan meratakan kota‑kota sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Mereka menekankan bahwa hukum konflik bersenjata mengharuskan pihak yang berperang untuk membedakan antara target militer dan infrastruktur sipil, serta meminimalkan kerusakan pada penduduk non‑kombatan. Pihak militer Israel (IDF) membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan semua operasi dilakukan sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hanya menargetkan fasilitas yang dianggap memiliki nilai militer mendesak, meski tidak menyediakan bukti konkret tentang keberadaan infrastruktur militer Hizbullah di dalam kawasan sipil.
Reaksi di Dalam dan Luar Negeri
Pemerintah Lebanon menilai aksi Israel sebagai pelanggaran kedaulatan dan meminta bantuan internasional untuk menghentikan penghancuran lebih lanjut. Sementara itu, komunitas internasional masih menilai situasi dengan hati‑hati; sebagian negara mengutuk serangan terhadap sipil, sementara yang lain menyoroti peran Hizbullah dalam memicu eskalasi.
Rencana Israel untuk menciptakan “zona keamanan” yang membentang dari perbatasan hingga Sungai Litani diperkirakan mencakup sekitar 10 % wilayah Lebanon. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa zona tersebut dimaksudkan untuk menggagalkan ancaman invasi lebih luas dan memastikan keamanan perbatasan Israel.
Penggunaan citra satelit sebagai bukti visual memberikan gambaran yang lebih objektif tentang skala kerusakan, meski keterbatasan akses di lapangan dan ketersediaan data satelit dapat menyembunyikan tingkat kehancuran yang sebenarnya lebih tinggi.
Dengan kondisi kemanusiaan yang semakin memburuk, tekanan internasional untuk menengahi gencatan senjata dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan semakin meningkat. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda konkret bahwa kedua belah pihak bersedia menurunkan senjata atau membuka jalur bantuan yang aman bagi warga sipil yang terjebak di tengah konflik.
Penghancuran masif ini menandai babak baru dalam konflik Israel‑Hizbullah, menambah beban kemanusiaan yang sudah berat di Lebanon, dan menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap hukum internasional dalam operasi militer modern.













