Back to Bali – 18 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyoroti skandal pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan produsen teknologi. Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dua terdakwa yang mengenakan setelan hitam formal—termasuk mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief—menjawab tuduhan korupsi, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan perangkat pendidikan nasional.
Latarnya Kasus Pengadaan Chromebook
Pengadaan Chromebook menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya selisih nilai kontrak yang signifikan serta indikasi skema korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pemerintah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk memperlengkapi ribuan sekolah dengan perangkat yang mendukung pembelajaran digital. Namun, proses tender dan penetapan harga menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas.
Tuntutan Jaksa Terhadap Produsen dan Reseller
Ketua Tim JPU, Roy Riady, menjelaskan bahwa sejumlah produsen serta reseller Chromebook wajib mengembalikan keuntungan yang dianggap berasal dari praktik korupsi. Daftar perusahaan yang dikenai perintah pengembalian meliputi:
- PT Supertone: Rp 42.963.438.216,26
- PT Asus Technology Indonesia: Rp 819.258.280
- PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp 177.414.888.528,48
- PT Lenovo Indonesia: Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp 41.178.850.415,25
- PT Hewlett‑Packard Indonesia (HP): Rp 2.268.183.071
- PT Grya Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia: Rp 341.060.432,39
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281.676.239.975,27
Semua angka tersebut mencerminkan total kerugian negara yang harus dipulihkan, dan menjadi dasar tuntutan restitusi yang diajukan oleh JPU.
Fokus pada Ibrahim Arief
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi yang pernah terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan, menjadi salah satu terdakwa utama. Dalam sidang, Jaksa menegaskan bahwa Ibrahim gagal membuktikan bahwa ia tidak memiliki kaitan dengan skema korupsi yang dimaksud. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar, yang dianggap sebagai kompensasi atas kerugian negara.
Roy Riady menambahkan bahwa meskipun Ibrahim dan dua terdakwa lainnya telah mengajukan pembelaan, bukti-bukti yang diajukan tidak mampu menutup celah yang mengindikasikan adanya “terbalik kekayaan”—yaitu indikasi bahwa terdakwa memperoleh kekayaan melebihi kemampuan keuangan yang wajar.
Reaksi Publik dan Implikasi Politik
Kasus ini memicu kegelisahan di kalangan akademisi, orang tua, dan penggiat pendidikan digital. Banyak pihak menilai bahwa skandal ini dapat menghambat upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di sekolah. Di sisi lain, para pengamat politik menilai bahwa proses hukum yang berlangsung transparan dapat menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk memperketat regulasi pengadaan barang dan jasa.
Selain dua terdakwa utama, sejumlah produsen masih berada dalam status saksi. Roy Riady menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai status mereka akan diputuskan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut, mengingat peran mereka dalam rantai pasok perangkat.
Langkah Selanjutnya
Pengadilan Tipikor dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada minggu depan untuk mendengarkan pembelaan akhir dan menilai bukti tambahan. Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga lima belas tahun serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, pemerintah berencana melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan teknologi pendidikan yang berlangsung dalam lima tahun terakhir, guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas dalam pengelolaan anggaran publik menjadi fondasi utama bagi kemajuan bangsa, terutama dalam era digital yang menuntut akuntabilitas tinggi.













