Eks Kajari Enrekang Tertangkap Sandiwara Pemerasan: Dari Pura-pura Marah Hingga Uang Rp 410 Juta

Back to Bali – 19 April 2026 | Kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, kini menjadi sorotan publik setelah penyidik..

3 minutes

Read Time

Eks Kajari Enrekang Tertangkap Sandiwara Pemerasan: Dari Pura-pura Marah Hingga Uang Rp 410 Juta

Back to Bali – 19 April 2026 | Kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, kini menjadi sorotan publik setelah penyidik berhasil mengungkap rangkaian sandiwara yang ia lakukan untuk menutupi aliran dana korupsi. Penyelidikan mengungkap bagaimana Padeli memanfaatkan jaringan internal, termasuk seorang arsiparis, untuk menagih uang hingga mencapai total Rp 410 juta.

Latar Belakang Kasus

Pada awal Mei 2025, kepala Baznas Enrekang, H. Junwar, bersama sekretarisnya, Rudi Hartono, mengunjungi rumah ayah angkat Padeli, Andi Makmur Karumpa, dengan tujuan menanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Baznas. Dalam pertemuan tersebut, Andi Makmur menyampaikan bahwa Sunarti Lewang, seorang ASN arsiparis di Kejari Enrekang, memiliki informasi penting mengenai kasus tersebut.

Menurut keterangan jaksa penuntut umum (JPU), Sunarti kemudian meminta sejumlah uang kepada Junwar atas perintah langsung dari Padeli. Permintaan awal berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, yang kemudian dipenuhi secara paksa oleh Junwar karena tekanan yang diberikan.

Rangkaian Permintaan Uang

JPU mencatat bahwa permintaan uang tidak bersifat satu kali. Dari bulan Mei hingga Juli 2025, Junwar secara total menyerahkan Rp 410 juta kepada Padeli. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa uang tersebut tidak semata‑mata menjadi suap, melainkan bagian dari upaya Padeli untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketika penyidik Muhammad Fazlurrahman Komardin mulai mengendus adanya praktik pemerasan, ia menghubungi Rudi Hartono pada 21 Juli 2025 untuk menanyakan apakah ada pembayaran uang kepada Kejari Enrekang terkait kasus Baznas. Hartono mengonfirmasi adanya transfer sebesar Rp 410 juta, menguatkan dugaan pemerasan.

Sandiwara Marah yang Menggiring Penyelidikan

Setelah mengetahui bahwa penyidik mulai menelusuri alur uang, Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk berakting seolah‑olah ia diperlakukan kasar. Padeli mengirim pesan kepada Sunarti, “Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura‑pura saja, jadi kamu jangan kaget.” Pada pertemuan selanjutnya, Padeli menampilkan kemarahan palsu di hadapan Komardin, dengan harapan menutupi niat sebenarnya.

Walau jaksa penuntut umum tidak mengungkap detail lengkap sandiwara tersebut, tercatat bahwa setelah pertunjukan kemarahan itu, Padeli segera memerintahkan Sunarti untuk mengembalikan Rp 300 juta kepada Junwar sebagai “pengembalian kerugian negara” dan menuntut Junwar menutupi kekurangan Rp 110 juta yang telah dipakai Padeli untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan dan Dakwaan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada 16 April 2026, JPU menegaskan bahwa Padeli tidak hanya memeras Junwar, tetapi juga menuntut Syawal, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang (2021), untuk membayar bagian lain dari uang yang diselewengkan. Semua tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu yang sama, yaitu Mei hingga Juli 2025.

Pengadilan kini memproses dakwaan pemerasan, penyalahgunaan jabatan, dan tindak pidana korupsi terhadap Padeli. Sementara itu, Sunarti Lewang dan beberapa oknum lainnya menjadi saksi kunci yang membantu mengungkap modus operandi korupsi di tingkat daerah.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan jabatan publik dapat berujung pada rangkaian kejahatan terorganisir, termasuk pemerasan dan pencucian uang. Penyelidikan yang berhasil mengungkap sandiwara Padeli menunjukkan pentingnya koordinasi antara unit penyidik, jaksa, dan aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan korupsi yang kompleks.

Ke depan, diharapkan proses peradilan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik yang berniat menyalahgunakan kekuasaan. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi kinerja aparatur negara agar tidak terjadi kembali praktik serupa.

About the Author

Pontus Pontus Avatar