Gaji Pegawai Bea Cukai Terungkap: Berapa Besarnya? Simak Detail Pokok & Tunjangan!

Back to Bali – 16 April 2026 | Pegawai Bea Cukai merupakan bagian penting dari Kementerian Keuangan yang bertugas mengawasi pergerakan barang masuk dan keluar..

2 minutes

Read Time

Gaji Pegawai Bea Cukai Terungkap: Berapa Besarnya? Simak Detail Pokok & Tunjangan!

Back to Bali – 16 April 2026 | Pegawai Bea Cukai merupakan bagian penting dari Kementerian Keuangan yang bertugas mengawasi pergerakan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Sebagai aparatur sipil negara (PNS), mereka menerima gaji dan tunjangan yang diatur secara resmi. Berikut ulasan lengkap tentang besaran gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain yang diperoleh pegawai Bea Cukai.

Struktur Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Gaji pokok pegawai Bea Cukai mengikuti skema Masa Kerja Golongan (MKG) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Besaran gaji pokok dipengaruhi oleh golongan, pangkat, dan masa kerja. Berikut perkiraan rentang gaji pokok per golongan:

Golongan Rentang Gaji Pokok (per bulan)
Golongan I (II/a) Rp1.500.000 – Rp2.000.000
Golongan II (II/b) Rp2.000.000 – Rp2.700.000
Golongan III (III/a – III/c) Rp2.700.000 – Rp3.500.000
Golongan IV (IV/a – IV/e) Rp3.500.000 – Rp5.500.000

Angka tersebut dapat naik seiring bertambahnya tahun layanan dan kenaikan pangkat.

Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Kelas Jabatan

Tunjangan kinerja atau tukin diberikan setiap bulan dan dihitung berdasarkan capaian kinerja serta kelas jabatan. Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2014 membagi tukin menjadi 27 kelas jabatan. Besaran tukin terendah (kelas 1) sebesar Rp2.575.000, sedangkan kelas tertinggi (kelas 27) mencapai Rp46.950.000.

  • Kelas 1 – Rp2.575.000
  • Kelas 5 – Rp5.200.000
  • Kelas 10 – Rp9.850.000
  • Kelas 15 – Rp15.300.000
  • Kelas 20 – Rp22.700.000
  • Kelas 25 – Rp36.800.000
  • Kelas 27 – Rp46.950.000

Semakin tinggi jabatan struktural atau fungsional, semakin besar pula kelas jabatan yang ditempati, sehingga tukin yang diterima pun meningkat signifikan.

Tunjangan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Pegawai yang menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai berhak atas tunjangan khusus yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 2019. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang ditugaskan secara penuh pada fungsi pemeriksaan, dan besarnya disesuaikan dengan tingkat kompleksitas tugas serta wilayah kerja.

Tunjangan Tambahan Lainnya

Selain gaji pokok dan tukin, pegawai Bea Cukai menerima beragam tunjangan yang umum bagi seluruh PNS, antara lain:

  • Tunjangan Keluarga: meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
  • Tunjangan Makan: diberikan untuk menutupi biaya makan selama bertugas.
  • Tunjangan Transportasi: khusus bagi yang ditempatkan di wilayah terpencil atau yang harus melakukan perjalanan dinas rutin.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: bagi pejabat dengan jabatan struktural tertentu, seperti Kepala Kantor Bea Cukai, yang menerima tambahan sesuai peraturan kementerian.

Semua tunjangan tersebut diatur dalam peraturan internal Kementerian Keuangan dan dapat berubah seiring revisi regulasi.

Dengan kombinasi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan tambahan, total penghasilan seorang pegawai Bea Cukai dapat bervariasi secara signifikan, tergantung pada golongan, masa kerja, kelas jabatan, serta posisi fungsional atau struktural yang diemban.

Kesimpulannya, karier di Bea Cukai menawarkan paket remunerasi yang kompetitif dibandingkan dengan sektor publik lainnya. Gaji pokok yang berjenjang, tukin yang dapat mencapai puluhan juta rupiah, serta beragam tunjangan pendukung menjadikan profesi ini menarik bagi lulusan Politeknik Keuangan Negara (STAN) maupun calon PNS yang berminat di bidang kepabeanan.

About the Author

Zillah Willabella Avatar