GEGER! Komcad Dikerahkan Amankan Demo, DPR Murka: Ini Bukan Tugasnya!

Back to Bali – 14 Juni 2026 | JAKARTA – Pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026 menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyuarakan kekecewaannya, menilai tindakan tersebut tidak tepat dan menyalahi…

3 minutes

Read Time

GEGER! Komcad Dikerahkan Amankan Demo, DPR Murka: Ini Bukan Tugasnya!

Back to Bali – 14 Juni 2026 | JAKARTA – Pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026 menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyuarakan kekecewaannya, menilai tindakan tersebut tidak tepat dan menyalahi fungsi serta tugas pokok Komcad.

Menurut TB Hasanuddin, Komcad merupakan bagian integral dari komponen pertahanan negara yang memiliki peran berbeda dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi aksi penyampaian pendapat di ruang publik. Ia menekankan bahwa pengerahan Komcad dalam situasi damai seperti demonstrasi mahasiswa berpotensi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sipil.

Potensi Konflik Horizontal dan Pelanggaran UU

Kekhawatiran TB Hasanuddin beralasan. Ia menggambarkan skenario bentrokan antara mahasiswa yang sedang berdemonstrasi dengan anggota Komcad yang notabene juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bayangkan apabila aksi demonstrasi mahasiswa berhadapan langsung dengan Komcad yang juga ASN, bila terjadi benturan maka hal itu berpotensi memicu konflik horizontal,” ujar TB Hasanuddin pada Minggu, 14 Juni 2026.

Lebih lanjut, politisi PDIP ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. UU tersebut mengatur secara spesifik mengenai mekanisme dan kondisi tertentu dalam penggunaan Komcad. Penggunaan Komcad tidak diperuntukkan bagi situasi normal atau kondisi damai untuk menangani persoalan keamanan dalam negeri.

“Komcad digunakan dalam keadaan perang atau keadaan khusus, seperti menghadapi kondisi tertentu seperti bencana alam besar. Penggunaannya juga harus berdasarkan perintah Presiden,” tegasnya. Dalam kondisi damai, keberadaan Komcad lebih diarahkan pada pembinaan dan peningkatan kemampuan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, bukan untuk dikerahkan menghadapi aksi masyarakat.

PDIP Pertanyakan Kebijakan Kemhan

Kritik serupa juga dilontarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Juru Bicara PDIP, Romli Guntur, mempertanyakan alasan Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengerahkan pasukan TNI dan Komcad untuk menghadapi demo mahasiswa. Ia menegaskan bahwa TNI dan Komcad bukanlah alat yang seharusnya digunakan untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa.

“Yang harus dipertegas TNI dan Komcad bukan alat untuk menghadapi demo mahasiswa. Karena itu, PDI Perjuangan mempertanyakan di balik kebijakan kementerian pertahanan tersebut,” kata Guntur, Sabtu (14/6/2026).

TNI Sebut Hanya Memberikan Bantuan Dukungan

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI saat itu didasari atas permintaan dari Polri untuk membantu pengamanan. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan personel TNI bukanlah untuk menangani massa aksi secara langsung.

“Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu,” ujar Brigjen TNI Muhamad Nas, Sabtu (13/6/2026). Ia menambahkan, TNI hadir untuk memberikan dukungan personel apabila polisi sudah tidak mampu mengendalikan massa. Dalam hal ini, TNI tidak akan mengambil peran kepolisian selaku pihak penegak hukum yang memiliki wewenang menindak massa aksi.

“Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Artinya, tetap polisi di depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan diketahui menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026. Kebijakan ini lah yang kemudian memicu perdebatan mengenai peran dan fungsi Komcad dalam konteks keamanan dalam negeri.

Pengerahan Komcad dalam situasi seperti demonstrasi mahasiswa ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pemahaman dan implementasi regulasi terkait pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Pengawasan yang lebih ketat dan pemahaman yang utuh terhadap tugas pokok setiap komponen pertahanan menjadi krusial untuk mencegah potensi kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar