Back to Bali – 24 April 2026 | Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Kamis, 23 April 2026, mencatat penurunan signifikan menjadi Rp2.805.000 per gram. Penurunan ini menandai tren turun berkelanjutan sejak beberapa minggu terakhir, di mana harga emas Antam beralih dari level sebelumnya yang lebih tinggi. Penurunan serupa juga dirasakan oleh lembaga-lembaga lain yang menyediakan layanan buyback, seperti UBS dan Galeri 24 yang beroperasi melalui jaringan Pegadaian.
Rincian Harga Buyback Emas Antam
Berikut adalah rincian harga buyback emas Antam pada hari Kamis, 23 April 2026:
- Harga buyback Antam: Rp2.805.000 per gram
- Harga buyback UBS: sedikit di atas Antam, diperkirakan sekitar Rp2.820.000 per gram
- Harga buyback Galeri 24 (Pegadaian): mendekati harga Antam, sekitar Rp2.810.000 per gram
Data harga tersebut bersumber dari laporan yang dipublikasikan pada portal-portal berita keuangan terkemuka, yang menyajikan angka-angka resmi yang diberikan oleh masing-masing perusahaan. Meskipun perbedaan antara ketiga penyedia layanan tidak terlalu lebar, pergerakan harga secara keseluruhan tetap menunjukkan tekanan jual yang kuat di pasar domestik.
Faktor-Faktor Penurunan Harga
Penurunan harga buyback emas Antam dipengaruhi oleh beberapa faktor makro dan mikro, antara lain:
- Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang membuat emas impor menjadi lebih mahal dan menurunkan permintaan domestik.
- Kebijakan moneter Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan, sehingga investasi pada aset berbasis logam mulia menjadi kurang menarik dibandingkan instrumen keuangan lain.
- Kondisi pasar global yang menunjukkan penurunan harga emas dunia akibat penguatan dolar dan ketidakpastian geopolitik yang mereda.
- Kenaikan persediaan emas bekas di pasar sekunder, terutama dari penjual yang memanfaatkan layanan buyback untuk likuidasi aset.
Semua faktor tersebut berkontribusi pada penurunan harga buyback, yang pada gilirannya mempengaruhi keputusan konsumen dalam menjual emas mereka kembali ke lembaga resmi.
Besaran Pajak pada Transaksi Buyback
Pembelian kembali emas dari Antam, UBS, atau Galeri 24 tidak hanya melibatkan harga jual, tetapi juga dikenai pajak yang harus dipahami oleh penjual. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku pada tahun 2026, transaksi buyback emas dikenai dua komponen pajak utama:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% – Dikenakan atas nilai transaksi jual beli emas. PPN ini dibayarkan oleh pembeli (lembaga buyback) dan secara tidak langsung dibebankan pada penjual melalui penyesuaian harga.
- Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% – Dikenakan pada penjual sebagai pemotongan final atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan emas bekas. PPh final bersifat final, sehingga tidak memerlukan pelaporan tambahan dalam SPT tahunan.
Contoh perhitungan pajak pada hari Kamis, 23 April 2026, untuk penjual yang menjual 10 gram emas Antam dengan harga buyback Rp2.805.000 per gram:
| Keterangan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Harga jual (10 gram x Rp2.805.000) | 28.050.000 |
| PPN 10% (dibebankan pada pembeli) | 2.805.000 |
| PPh Final 0,5% (dibayar penjual) | 140.250 |
| Total bersih yang diterima penjual | 27.909.750 |
Perhitungan di atas memperlihatkan bahwa setelah dipotong pajak, penjual memperoleh nilai bersih sekitar 27,91 juta rupiah untuk 10 gram emas.
Implikasi Bagi Investor Ritel
Investor ritel yang mempertimbangkan menjual emas fisik melalui layanan buyback perlu memperhatikan dua hal utama: harga pasar yang terus berfluktuasi dan beban pajak yang dapat mengurangi margin keuntungan. Karena pajak PPN dibebankan pada lembaga pembeli, penjual secara tidak langsung merasakan dampaknya melalui penyesuaian harga beli kembali. Sementara PPh final 0,5% bersifat kecil, namun tetap menjadi faktor yang harus dimasukkan dalam kalkulasi akhir.
Secara praktis, bagi pemilik emas yang berencana menjual dalam jumlah besar, mengamati pergerakan harga harian dan menunggu momen stabilitas atau kenaikan harga dapat meningkatkan hasil bersih. Selain itu, membandingkan penawaran dari Antam, UBS, dan Galeri 24 menjadi strategi penting untuk memaksimalkan nilai jual.
Proyeksi Harga Kedepan
Para analis memperkirakan bahwa harga buyback emas Antam dapat tetap berada pada kisaran Rp2.800.000 – Rp2.820.000 per gram selama kuartal kedua 2026, asalkan tidak terjadi perubahan signifikan pada nilai tukar rupiah atau kebijakan moneter. Namun, adanya gejolak geopolitik atau fluktuasi tajam pada harga emas dunia dapat menyebabkan koreksi lebih lanjut.
Investor yang mengandalkan emas sebagai aset lindung nilai disarankan untuk memantau indikator-indikator ekonomi utama, termasuk inflasi, cadangan devisa, dan kebijakan suku bunga Bank Indonesia.
Dengan memahami dinamika harga buyback serta beban pajak yang melekat, penjual emas dapat membuat keputusan yang lebih cerdas, mengoptimalkan nilai bersih yang diterima, dan menghindari kejutan fiskal yang tidak diinginkan.













