Back to Bali – 03 Juni 2026 | Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta melakukan penutupan perlintasan sebidang liar guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar jalur rel.
Kegiatan penutupan dilaksanakan pada Senin, 25 Mei, di dua titik perlintasan tidak resmi, yaitu di Km 136+6/7 petak jalan Stasiun Cilegon–Stasiun Krenceng, Kampung Rama Nuju, Kota Cilegon, serta Km 51+7/8 sepur baduk Stasiun Nambo, Kampung Bantar Jati RT 002/RW 002, Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Penutupan perlintasan liar dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan melibatkan unsur kewilayahan setempat sebagai bagian dari normalisasi jalur serta penataan area sekitar rel agar operasional kereta api dapat berlangsung secara aman dan tertib.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa perlintasan liar masih menjadi salah satu tantangan serius dalam upaya membangun budaya keselamatan transportasi perkeretaapian.
“Perlintasan liar bukan sekadar akses alternatif yang digunakan masyarakat, tetapi merupakan titik risiko yang dapat berujung pada kecelakaan dan membahayakan banyak pihak. Setiap perjalanan kereta membawa tanggung jawab besar terhadap keselamatan pelanggan, pekerja, maupun masyarakat di sekitar jalur. Karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah yang harus dilakukan secara konsisten dan bertahap,” ujar Franoto.
Ia menegaskan, upaya tersebut tidak dimaksudkan membatasi mobilitas masyarakat, melainkan memastikan aktivitas warga tetap berjalan dengan mengutamakan aspek keselamatan serta penggunaan akses yang sesuai ketentuan.
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa program penutupan perlintasan liar akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan di wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, andal, dan berkelanjutan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak beraktivitas di jalur rel serta segera melaporkan apabila menemukan adanya pembukaan akses perlintasan liar baru di lingkungan sekitar jalur kereta api.













