Back to Bali – 02 Mei 2026 | Walikota Blitar, Jawa Timur, 2 Mei 2024 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Blitar, Iswandi, mengungkap jaringan jual beli sel mewah yang diperdagangkan seharga Rp 60 juta per orang kepada tahanan kasus tipikor. Penemuan ini memicu kegemparan publik dan tindakan tegas dari otoritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Latar Belakang Penyelidikan
Iswandi, yang menjabat sejak 2022, memulai penyelidikan setelah menerima laporan anonim mengenai fasilitas eksklusif di blok D1 Lapas Blitar. Sel-sel tersebut dilengkapi dengan AC, televisi, dan ruang pribadi yang menyerupai kamar hotel berbintang lima, jauh berbeda dengan standar sel standar yang biasanya hanya memiliki tempat tidur, toilet, dan jendela kecil.
Pengawasan internal menunjukkan adanya tiga petugas Lapas Blitar yang secara sistematis menjual akses ke sel-sel tersebut kepada tahanan dengan kasus korupsi keuangan (tipikor). Harga yang disepakati mencapai Rp 60 juta per orang, termasuk biaya tambahan untuk makanan khusus dan layanan pribadi.
Pengungkapan Penjualan Sel Mewah
Dalam sebuah konferensi pers pada 1 Mei 2024, Iswandi menyampaikan bukti dokumentasi berupa catatan keuangan, rekaman percakapan, dan saksi mata yang mengonfirmasi praktik korupsi di dalam institusi. Menurutnya, proses penjualan dilakukan secara tertutup, dengan petugas menggunakan kode rahasia untuk menandai sel-sel yang tersedia.
Para tahanan yang membeli sel mewah tersebut melaporkan pengalaman mereka, antara lain fasilitas internet cepat, layanan kebersihan harian, serta makanan yang disajikan di atas piring keramik bergambar logo Lapas. Praktik ini jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang menjadi dasar sistem pemasyarakatan.
Tindakan Hukum dan Sanksi
- Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga petugas yang terlibat, mencakup pemecatan, penurunan pangkat, serta pencabutan tunjangan.
- Kementerian Hukum dan HAM membuka penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada keterlibatan pejabat senior dalam jaringan tersebut.
- Polisi Kriminal (Polsus) menyiapkan berkas perkara untuk penuntutan pidana korupsi terhadap petugas dan tahanan yang membeli sel mewah.
Selain sanksi administratif, Kementerian Koperasi dan UKM turut menuntut audit berkala atas semua fasilitas Lapas Blitar, guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Reaksi Publik dan Tuntutan Reformasi
Pengungkapan ini menuai sorotan luas di media sosial dan kalangan aktivis hak asasi manusia. Organisasi non‑pemerintah (NGO) kriminologi menuntut transparansi penuh, termasuk publikasi laporan audit dan pembentukan komisi independen untuk memantau penggunaan anggaran Lapas.
Beberapa pakar menilai kasus ini mencerminkan celah kelemahan sistem pengawasan internal serta budaya nepotisme yang masih mengakar di institusi pemasyarakatan. Mereka mengusulkan reformasi menyeluruh, termasuk rotasi rutin petugas, peningkatan pelatihan etika, dan penerapan teknologi monitoring berbasis CCTV yang terintegrasi.
Di sisi lain, keluarga tahanan yang menjadi korban praktik jual beli sel mewah menuntut ganti rugi serta jaminan bahwa hak-hak dasar mereka tidak akan lagi terkompromi oleh oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.
Iswandi menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan menutup celah yang memungkinkan penyalahgunaan fasilitas. “Kami tidak akan toleransi terhadap praktik korupsi yang merusak integritas lembaga pemasyarakatan. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegasnya dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penegakan disiplin, transparansi, serta akuntabilitas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa hak asasi setiap tahanan terjaga tanpa memandang status atau latar belakang ekonomi mereka.












