Back to Bali – 22 April 2026 | Seorang keluarga di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) kini hidup dalam kondisi terisolasi setelah rumah mereka dibangun tembok tebal oleh seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat sengketa lahan. Insiden ini menimbulkan kegelisahan warga sekitar serta menyoroti masalah kepemilikan tanah yang kerap memicu konflik sosial di daerah suburban Jakarta.
Latar Belakang Sengketa
Permasalahan bermula ketika dua keluarga – keluarga A yang telah lama menempati sebidang tanah seluas kurang lebih 250 meter persegi, dan keluarga B yang baru-baru ini mengklaim hak atas sebagian lahan yang sama – berselisih mengenai batas kepemilikan. Kedua belah pihak mengajukan bukti kepemilikan berupa sertifikat, namun dokumen tersebut saling bertentangan. Keluarga B, yang ternyata memiliki hubungan dengan sebuah organisasi keagamaan lokal, menuduh keluarga A melakukan pembajakan lahan sejak beberapa tahun lalu.
Penetapan Tembok oleh Anggota Ormas
Ketegangan memuncak pada awal bulan Maret 2024 ketika salah satu anggota ormas yang berpengaruh di wilayah tersebut, bernama Ahmad R., mengambil tindakan drastis. Ia memerintahkan para pengikutnya untuk membangun tembok setinggi dua meter di sekitar rumah keluarga A, menghalangi akses masuk dan keluar. Pembangunan tembok dilaksanakan dalam semalam, memanfaatkan alat berat dan tenaga kerja sukarela. Tindakan itu tidak hanya mengisolasi keluarga A secara fisik, namun juga menimbulkan rasa takut dan trauma psikologis pada anggota keluarga, khususnya anak-anak.
Reaksi Warga dan Pihak Berwenang
Berita tentang penutupan rumah segera menyebar melalui media sosial dan grup komunitas warga Tangsel. Banyak penduduk mengkritik tindakan unilateral tersebut, mengingat prosedur hukum yang seharusnya dilalui dalam penyelesaian sengketa lahan. Warga menggelar aksi damai di depan balai RW, menuntut pihak berwenang untuk segera turun tangan. Sekretaris Kelurahan, Budi Santoso, menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan resmi dan akan mengirim tim mediasi dalam waktu tiga hari ke depan.
Proses Hukum dan Mediasi
Polisi setempat membuka penyelidikan terkait dugaan tindakan intimidasi dan perusakan properti. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menugaskan petugas untuk melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah kedua keluarga. Dalam pertemuan mediasi pertama, kedua belah pihak masih belum mencapai kesepakatan, karena keluarga B menuntut pengembalian seluruh lahan sementara keluarga A menolak karena mereka telah menempati dan mengembangkan properti tersebut selama lebih dari satu dekade.
- Langkah pertama: Pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh BPN.
- Langkah kedua: Penilaian nilai pasar lahan oleh tim independen.
- Langkah ketiga: Negosiasi ganti rugi atau tukar menukar lahan.
Dampak Sosial dan Psikologis
Isolasi yang dipaksakan ini memberikan dampak signifikan pada kesejahteraan mental anggota keluarga A. Anak-anak mengalami gangguan tidur, sementara orang tua melaporkan tekanan berat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti air bersih dan listrik. Selain itu, stigma sosial muncul karena tetangga mulai menghindari kontak demi menghindari potensi konflik.
Upaya Komunitas untuk Membantu
Beberapa LSM lokal, termasuk Yayasan Peduli Warga, menawarkan bantuan berupa paket sembako dan konseling psikologis. Relawan juga berupaya membuka jalur komunikasi antara kedua keluarga dengan harapan tercapai solusi damai yang mengedepankan keadilan dan kepentingan bersama.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sengketa lahan, bila tidak ditangani secara profesional dan transparan, dapat bereskalasi menjadi tindakan kekerasan struktural. Penggunaan tembok sebagai alat penindasan mengingatkan pada praktik tradisional yang kini harus disikapi dengan kebijakan hukum modern.
Ke depan, harapan masyarakat adalah agar proses mediasi berjalan lancar, dokumen kepemilikan dapat diverifikasi secara akurat, dan keputusan yang diambil dapat memulihkan hak-hak warga tanpa menimbulkan rasa teralienasi. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan edukasi mengenai hak atas tanah serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa secara non‑kekerasan, sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali.













