Back to Bali – 05 Mei 2026 | Yogyakarta – Polresta Yogyakarta pada Senin (4/5/2026) menetapkan pemilik sekaligus ketua yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti (51), sebagai tersangka utama dalam penyelidikan dugaan pola pengasuhan tidak manusiawi yang diduga telah berlangsung sejak yayasan tersebut didirikan pada tahun 2021.
Profil Lengkap Tersangka
Polisi mengidentifikasi dua belas orang lainnya yang turut disidik bersama Diyah Kusumastuti, antara lain:
- AP (42) – Kepala Sekolah
- FN (30) – Pengasuh
- NF (26) – Pengasuh
- LIS (34) – Pengasuh
- EN (26) – Pengasuh
- SRM (54) – Pengasuh
- DR (32) – Pengasuh
- HP (47) – Pengasuh
- ZA (30) – Pengasuh
- SRJ (50) – Pengasuh
- DO (31) – Pengasuh
- DM (28) – Pengasuh
Semua mereka kini berada dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan komando internal yayasan.
Riwayat Kelam Ketua Yayasan
Diyah Kusumastuti, yang juga dikenal dengan inisial DK, telah tercatat sebagai residivis kasus korupsi. Ia sebelumnya menyelesaikan masa hukumannya dan kemudian mendirikan Daycare Little Aresha pada tahun 2021. Namun, akta pendirian resmi baru muncul pada tahun 2022, menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional selama setahun pertama.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menegaskan, “Ya ketua yayasan itu pemiliknya (daycare Little Aresha).” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peran ganda Diyah sebagai pemilik sekaligus ketua yayasan menjadi titik fokus penyelidikan.
Pola Pengasuhan yang Dipertanyakan
Menurut keterangan beberapa pengasuh, praktik pengasuhan yang tidak manusiawi telah terjadi sebelum mereka bergabung. Salah satu saksi, yang hanya disebut dengan inisial SR, mengaku bahwa pola tersebut sudah ada “sebelum saya” bergabung, yang berarti praktik itu telah berjalan setidaknya satu setengah tahun sebelum SR masuk.
Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Jogja, menambahkan, “Kami sedang menelusuri sejak kapan pola-pola pengasuhan seperti ini diterapkan, apakah sejak pendirian yayasan atau setelahnya.” Penyidik juga tengah menelusuri jejak pengasuh-pengasuh terdahulu yang sebagian besar telah berpindah tempat kerja, guna mengidentifikasi apakah pola kekerasan atau pengabaian berlanjut secara sistematis.
Langkah Penyidik Selanjutnya
Polisi berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap semua tersangka, termasuk pemeriksaan keuangan yayasan untuk mengungkap kemungkinan aliran dana hasil korupsi yang mungkin digunakan untuk mendanai operasional daycare. Selain itu, tim forensik sosial akan melakukan wawancara mendalam dengan orang tua anak yang pernah mendaftar di Little Aresha serta mengumpulkan bukti fisik seperti rekaman CCTV dan catatan medis.
“Tidak hanya menelusuri siapa yang menginisiasi praktik tersebut, tetapi juga mencari tahu apakah ada pihak luar yang memberi dukungan atau menutup-nutupi,” ujar Riski Adrian.
Reaksi Masyarakat
Berita ini memicu keprihatinan luas di kalangan orang tua dan aktivis perlindungan anak. Kelompok masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dari pemerintah daerah Yogyakarta serta pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di wilayah tersebut.
“Kami menuntut agar semua PAUD di Yogyakarta diaudit secara menyeluruh, terutama yang dikelola oleh yayasan atau individu dengan catatan kriminal,” kata salah satu aktivis perempuan setempat.
Kasus ini juga menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat atau pengusaha yang mencoba memanfaatkan sektor pendidikan anak sebagai sarana penyamaran.
Hingga kini, Diyah Kusumastuti masih berada dalam tahanan kepolisian dan belum mengajukan pembelaan resmi. Penyelidikan diperkirakan akan berlanjut selama beberapa minggu ke depan, dengan fokus pada pengungkapan jaringan keuangan dan kronologi lengkap pola pengasuhan yang dilaporkan.
Jika terbukti bersalah, Diyah Kusumastuti dapat dikenakan hukuman pidana tambahan selain sanksi administratif yang dapat mengakibatkan penutupan permanen Daycare Little Aresha serta pembubaran yayasan terkait.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia untuk meningkatkan standar pengawasan dan akuntabilitas, serta menegakkan prinsip perlindungan anak secara menyeluruh.













