Back to Bali – 12 April 2026 | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik setelah menilai usulan pelarangan rokok elektronik atau vape sebagai langkah yang masuk akal. Penilaian tersebut muncul bersamaan dengan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengindikasikan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika. Dukungan penuh dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menambah berat argumen bagi para legislator yang mendorong regulasi lebih ketat.
Temuan BNN dan Imbasnya bagi Kebijakan Publik
Badan Narkotika Nasional mengusulkan agar rokok elektronik beserta cairannya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Menurut BNN, sejumlah zat kimia terlarang dapat dicampurkan ke dalam vape liquid, sehingga produk tersebut berpotensi menjadi sarana distribusi narkotika secara tersembunyi. Temuan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, karena penyalahgunaan vape tidak lagi terbatas pada nikotin melainkan meluas ke zat-zat yang dapat menimbulkan ketergantungan berat.
Respons Komisi IX DPR
Anggota Komisi IX DPR menilai bahwa usulan pelarangan vape “masuk akal” mengingat risiko kesehatan publik yang semakin nyata. Mereka menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya membatasi penjualan kepada usia tertentu, melainkan juga mengawasi komposisi cairan vape secara menyeluruh. Beberapa anggota mengusulkan pembuatan regulasi khusus yang mensyaratkan sertifikasi produk, label yang jelas, serta larangan penjualan dalam bentuk cairan tanpa kontrol kualitas.
BPKN: Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas Utama
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan total vape. Dalam pernyataannya di Jakarta, Mufti menyoroti temuan BNN sebagai bukti bahwa vape sudah bertransformasi menjadi produk berisiko tinggi. “Vape tidak lagi sekadar alternatif rokok, tetapi telah menjadi media rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya,” ujarnya. Menurutnya, lemahnya pengawasan membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan konsumen baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.
- Vape menjadi sarana potensial distribusi narkotika.
- Pengawasan yang lemah memperbesar risiko penyalahgunaan.
- Generasi muda menjadi target utama karena variasi rasa dan kemasan menarik.
Tren Penggunaan di Kalangan Remaja
Data lapangan menunjukkan peningkatan signifikan penggunaan vape di kalangan remaja. Produk dengan rasa buah, permen, atau minuman ringan menarik minat usia 15‑24 tahun. Fenomena ini memicu keprihatinan karena zat kimia dalam cairan vape dapat menyebabkan iritasi paru-paru, gangguan pernapasan, dan potensi ketergantungan pada zat psikoaktif. BPKN menilai bahwa tanpa regulasi ketat, industri vape dapat terus memanfaatkan celah pemasaran yang belum diatur secara komprehensif.
Langkah Konkret yang Diharapkan
Berbagai pihak menyerukan langkah-langkah berikut untuk menanggulangi permasalahan:
- Pembentukan regulasi nasional yang mengatur produksi, distribusi, dan penjualan vape secara menyeluruh.
- Penerapan sistem label wajib yang mencantumkan komposisi lengkap cairan vape.
- Peningkatan pengawasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta aparat penegak hukum.
- Edukasi masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan vape.
- Penegakan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk penyelundupan zat narkotika melalui vape.
Reaksi Publik dan Industri
Berbagai kalangan masyarakat menyambut positif inisiatif pelarangan, sementara industri vape mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak ekonomi. Namun, sebagian besar konsumen tampak setuju bahwa perlindungan kesehatan publik harus diutamakan. Media sosial dipenuhi diskusi mengenai perlunya regulasi yang seimbang antara kebebasan berwirausaha dan keamanan konsumen.
Dengan dukungan kuat dari Komisi IX DPR, BPKN, dan temuan BNN, peluang legislasi pelarangan vape kini semakin realistis. Pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang tidak hanya menutup celah penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi generasi mendatang dari risiko kesehatan jangka panjang.
Jika langkah tegas diambil segera, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengatasi tantangan baru yang muncul dari produk teknologi konsumsi. Upaya kolaboratif antara lembaga negara, organisasi konsumen, dan masyarakat luas menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.













