Back to Bali – 17 April 2026 | Gerakan mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) kembali menggelora setelah terungkap tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang guru besar di Fakultas Ilmu Y (IY). Mahasiswa menuntut penyelidikan menyeluruh dan hukuman yang setimpal, menolak anggapan bahwa pemecatan saja dapat menutup kasus ini.
Kasus yang Menggemparkan
Pada awal pekan ini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang profesor terkemuka di IY. Meskipun identitas korban dan pelaku belum dipublikasikan, laporan awal menunjukkan adanya indikasi pelecehan berulang yang terjadi di lingkungan akademik.
Berita ini memicu kemarahan di kalangan mahasiswa, yang menganggap bahwa tindakan pemecatan terhadap dosen bersangkutan tidak menyelesaikan masalah struktural yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Mereka menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan serta reformasi kebijakan kampus terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Tuntutan Mahasiswa
Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Anti Kekerasan Seksual Unpad (GAKS Unpad) mengeluarkan pernyataan resmi melalui media sosial. Mereka menuntut:
- Penelitian independen yang melibatkan lembaga eksternal untuk mengevaluasi kebijakan kampus.
- Penghentian semua bentuk intimidasi atau pembalasan terhadap korban dan saksi.
- Penerapan sanksi hukum yang setimpal, termasuk kemungkinan penjara, bagi pelaku yang terbukti bersalah.
- Pembentukan unit khusus di Unpad yang menangani kasus kekerasan seksual dengan prosedur yang jelas.
Ketua GAKS Unpad, Rani Putri, menegaskan, “Pemecatan saja bukan solusi. Kami menuntut keadilan yang menyeluruh, termasuk proses hukum yang tidak terpengaruh politik atau kepentingan institusional.”
Respon Pihak Universitas
Pihak rektorat Unpad merespon dengan pernyataan bahwa mereka telah melakukan investigasi internal dan memutuskan pemecatan terhadap dosen bersangkutan. Rektor Unpad, Prof. Dr. Budi Santoso, menyatakan, “Kami berkomitmen menegakkan integritas akademik dan melindungi seluruh civitas akademika. Namun, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian.”
Meski demikian, mahasiswa menilai pernyataan tersebut belum memadai. Mereka menyoroti kurangnya transparansi dalam proses internal serta tidak adanya mekanisme dukungan psikologis bagi korban.
Pengaruh Kasus Terhadap Kebijakan Nasional
Kasus ini muncul pada saat Indonesia tengah memperkuat regulasi terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini mengeluarkan pedoman nasional yang menekankan prosedur pelaporan, pendampingan, dan sanksi tegas bagi pelaku.
Para pakar hukum menilai bahwa kasus Unpad dapat menjadi contoh penting dalam menguji efektivitas kebijakan tersebut. Dr. Ahmad Fauzi, dosen Fakultas Hukum, berkomentar, “Jika kasus ini dapat ditangani secara adil, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan regulasi pendidikan di Indonesia.”
Langkah Selanjutnya
Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan tersangka. Sementara itu, mahasiswa berencana menggelar aksi damai di depan gedung Rektorat pada hari Jumat mendatang, menuntut keadilan bagi korban.
Universitas juga dijadwalkan mengadakan forum dialog terbuka antara pihak manajemen, mahasiswa, dan pakar hak asasi manusia untuk merumuskan kebijakan pencegahan kekerasan seksual yang lebih komprehensif.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, diharapkan kasus ini tidak hanya berakhir pada pemecatan, melainkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum dan reformasi kebijakan di lingkungan akademik Indonesia.













