Back to Bali – 06 Mei 2026 | Ruang ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menjadi saksi bisu pada 1 Mei 2026 ketika dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter muda yang tengah menyelesaikan masa internship, menghembuskan napas terakhirnya akibat kelelahan ekstrem. Kejadian ini menimbulkan gelombang pertanyaan tentang kebijakan jam kerja tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya bagi dokter yang masih berada dalam program magang.
Jam kerja yang melampaui batas normal
Menurut catatan medis, dr. Myta harus menjalani shift malam meski sedang mengalami sesak napas berat dan demam tinggi. Jadwalnya tidak lagi mengikuti pola delapan jam kerja standar, melainkan mencapai 12 jam per hari, terutama ketika bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kondisi tersebut menurunkan saturasi oksigennya hingga di bawah 80 %, yang pada akhirnya memicu kegagalan organ dan kematian.
Regulasi yang belum mengikat
Permenkes No. 13 Tahun 2025 menyebutkan dokter internship sebagai tenaga medis, namun tidak memuat klausul spesifik tentang batas maksimal jam kerja atau jeda istirahat. Undang‑Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah UU Cipta Kerja) menetapkan standar tujuh jam kerja per hari atau delapan jam per hari dengan total 40 jam per minggu. Praktik di rumah sakit, khususnya tipe C dan D yang kekurangan dokter, sering kali melampaui standar tersebut menjadi 8‑10 jam per hari atau sekitar 45 jam per minggu. Sayangnya, tidak ada aturan yang memaksa pemberi kerja menyediakan istirahat minimal 11 jam antar shift, yang secara medis terbukti penting untuk menghindari kelelahan akut dan potensi kesalahan medis.
Pendapat pakar hukum dan medis
Pakar hukum kesehatan Universitas Gadjah Mada, Rimawati, menegaskan bahwa “tidak ada satu pun klausul dalam regulasi internship yang mengatur batas aman jam kerja tenaga kesehatan.” Ia menambahkan bahwa kekosongan regulasi ini membuka celah bagi rumah sakit untuk menuntut dokter muda bekerja tanpa jeda memadai, sehingga menempatkan mereka pada risiko kesehatan serius.
Di sisi lain, pakar kedokteran menyoroti bahwa kurangnya waktu pemulihan dapat mengganggu konsentrasi, menurunkan kualitas keputusan klinis, dan meningkatkan kemungkinan terjadinya medical error yang membahayakan pasien.
Dampak pada sistem pelayanan kesehatan
Tekanan kerja berlebih tidak hanya mengancam dokter, tetapi juga menurunkan mutu layanan kesehatan secara keseluruhan. Ketika seorang dokter internship harus menyelesaikan tugas klinis, administrasi, kunjungan bangsal, hingga program vaksinasi dalam satu shift panjang, beban mental dan fisik menjadi tidak terkendali. Pada akhirnya, kualitas perawatan menurun, dan beban pada dokter senior meningkat karena harus menutupi kesalahan atau kelelahan rekan junior.
Upaya reformasi yang diperlukan
- Penetapan batas jam kerja maksimal bagi dokter internship yang selaras dengan standar ketenagakerjaan.
- Pembentukan klausul istirahat minimum 11 jam antar shift dalam Permenkes atau peraturan khusus internship.
- Pengawasan ketat oleh Kementerian Kesehatan melalui audit rutin di rumah sakit, terutama yang berstatus tipe C dan D.
- Peningkatan jumlah posisi dokter internship di daerah dengan kekurangan tenaga medis, agar beban kerja dapat terbagi merata.
- Pengembangan sistem pendukung kesehatan mental bagi dokter muda, termasuk layanan konseling dan pemantauan kondisi fisik secara berkala.
Tragedi dr. Myta Azmy menjadi peringatan keras bahwa sistem magang dokter di Indonesia masih jauh dari ideal. Tanpa intervensi kebijakan yang tegas, kasus serupa dapat berulang, menambah deretan dokter muda yang mengorbankan nyawa mereka demi kelangsungan operasional rumah sakit.
Kesadaran publik serta tekanan dari organisasi profesi kesehatan menjadi kunci untuk menuntut perubahan. Hanya dengan regulasi yang mengikat, pengawasan yang transparan, dan alokasi sumber daya yang memadai, industri kesehatan dapat menjamin keselamatan para tenaga medisnya—dan pada gilirannya, melindungi keselamatan pasien.













