Back to Bali – 04 Mei 2026 | Na Daehoon, mantan suami penyanyi dan aktris Julia Prastini (Jule), kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan pembatasan akses mantan istri terhadap anak‑anak mereka. Pengumuman tersebut disampaikan lewat unggahan Instagram pada 1 Mei 2026 dan menegaskan bahwa hak asuh penuh berada di tangannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam klarifikasi terbarunya, Daehoon menegaskan bahwa meski ia memegang hak asuh 100%, ia tetap memberi ruang bagi Jule untuk berinteraksi dengan anak‑nya asalkan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, maupun spiritual mereka. Ia menambahkan bahwa interaksi tersebut harus selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan hakim, termasuk menjaga kesejahteraan intelektual dan pendidikan agama anak.
Alasan Pembatasan: Kejadian yang Dinilai Melewati Batas
Daehoon menjelaskan bahwa keputusan membatasi akses bukanlah reaksi emosional melainkan respons terhadap serangkaian kejadian yang dianggapnya tidak pantas. Ia menyebutkan penggunaan produk kosmetik dewasa pada anak, pertemuan anak dengan pihak‑pihak yang terkait dengan konflik rumah tangga sebelumnya, serta penyebaran konten yang dapat menurunkan martabat ayah sebagai faktor pemicu.
Menurut Daehoon, “beberapa hal yang menjadi perhatian serius bagi saya antara lain adanya tindakan yang tidak sesuai, termasuk penggunaan produk dewasa kepada anak, mempertemukan anak‑anak dengan pihak yang berkaitan dengan permasalahan rumah tangga sebelumnya, serta membiarkan anak‑anak terlibat atau digunakan untuk bahan lecehan.” Ia menegaskan bahwa langkah pembatasan diambil demi melindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang anak‑anaknya.
Potensi Langkah Hukum
Seiring dengan pernyataan tersebut, Daehoon mengindikasikan kemungkinan mengambil langkah hukum lebih lanjut bila Jule tidak mematuhi batasan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa hak asuh yang berada di tangannya memberi wewenang untuk menuntut perlindungan hukum bila terjadi pelanggaran, termasuk permohonan perubahan hak asuh atau penetapan jarak kontak yang lebih ketat.
Para ahli hukum keluarga menilai bahwa permohonan restraining order atau permohonan perubahan hak asuh dapat diajukan jika terbukti adanya bahaya nyata bagi kepentingan anak. Namun, proses tersebut biasanya memerlukan bukti konkret, seperti saksi, rekaman, atau dokumen yang mendukung klaim pelanggaran.
Reaksi Publik dan Dampak pada Co‑Parenting
Pengumuman Daehoon memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian netizen mendukung keputusan ayah yang berupaya melindungi anak, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sebagai upaya balas dendam pribadi. Di tengah sorotan, banyak yang menyoroti pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua pasca perceraian demi menciptakan lingkungan yang stabil bagi anak.
Co‑parenting yang sehat menuntut keseimbangan antara hak orang tua dan kebutuhan anak. Penelitian psikologi anak menunjukkan bahwa anak-anak yang mendapatkan dukungan emosional dari kedua orang tua cenderung memiliki hasil akademik dan sosial yang lebih baik. Oleh karena itu, pembatasan akses harus selalu dievaluasi secara proporsional, memastikan bahwa kebijakan tidak berujung pada isolasi emosional anak dari salah satu orang tua.
Langkah Selanjutnya
Jika Jule mematuhi batasan yang ditetapkan, Daehoon berjanji untuk tetap membuka ruang komunikasi yang bersifat konstruktif, terutama dalam hal keputusan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan keagamaan anak. Namun, bila terjadi pelanggaran, ia siap mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menegakkan haknya sebagai ayah yang memiliki tanggung jawab penuh.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana selebriti Indonesia harus menavigasi dinamika pribadi di panggung publik, terutama ketika melibatkan hak asuh anak. Keputusan Daehoon menegaskan bahwa hukum keluarga tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan sengketa pasca perceraian, meskipun berada di tengah sorotan media.
Dengan menekankan aspek perlindungan anak, Daehoon berharap agar proses co‑parenting dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kesejahteraan psikologis maupun fisik si buah hati. Ke depan, peran pengadilan, konselor keluarga, dan dukungan sosial akan menjadi faktor kunci dalam menyeimbangkan hak orang tua dan kepentingan anak.













