Back to Bali – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pada Senin (20/4/2026), Pangeran Mangkubumi selaku penasihat hukum keluarga menjemput Desly Claudya, anak kandung dari almarhum Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, untuk melaporkan kasus pembunuhan ayahnya di Bareskrim Polri. Kedatangan mereka di kantor Bareskrim menandai langkah strategis keluarga dalam menuntut keadilan sekaligus menekan aparat kepolisian untuk menindak pelaku intelektual di balik tragedi yang mengguncang Maluku Barat.
Desly, yang tampak tegar meski masih dipenuhi duka, mengajukan laporan resmi (LP) dan menuntut agar Bareskrim Polri mengoordinasikan asistensi dengan Polda Maluku serta jajaran di bawahnya. “Saya hanya ingin mencari keadilan untuk ayah saya yang menjadi korban pembunuhan. Keluarga meyakini dua orang yang ditangkap hanyalah eksekutor lapangan. Dalang serta aktor intelektualnya harus ditangkap juga,” tegas Desly di depan para petugas.
Latar Belakang Kasus Pembunuhan
Pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 11.25 WIT, Agrapinus Rumatora ditikam dua orang tak dikenal di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat. Korban, yang dikenal luas sebagai tokoh sosial dan pebisnis lokal, meninggal di tempat. Penyidikan awal menjerat dua tersangka sebagai eksekutor, namun keluarga menilai bahwa mereka hanyalah pion yang melaksanakan perintah. Menurut Desly, terdapat jaringan yang lebih luas yang mengatur pembunuhan tersebut, termasuk “aktor intelektual” yang mengatur perencanaan dan pendanaan.
Peran Pangeran Mangkubumi dan Strategi Hukum
Pangeran Mangkubumi, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi Penasehat Hukum (PH) keluarga, menjelaskan bahwa pembuatan LP kali ini sengaja memuat pasal‑pasal baru dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). “Desly sebagai pelapor meminta Bareskrim Polri untuk memasukkan Pasal 20 dan 21 KUHP baru, baik selama proses penyelidikan maupun penyidikan. Tujuannya untuk menjerat pihak‑pihak yang dianggap oleh keluarga sebagai intellectual dader dalam kasus Almarhum Nus Kei,” ungkapnya.
Pasal 20 dan 21 KUHP baru merupakan revisi yang memperluas definisi keterlibatan dalam tindak pidana terorganisir, memberikan ruang bagi penuntutan terhadap otak di balik kejahatan, bukan sekadar pelaku fisik. Dengan mengajukan pasal‑pasal tersebut, keluarga berharap aparat dapat membuka penyelidikan yang lebih mendalam, mengidentifikasi motif politik atau ekonomi, serta menelusuri aliran dana yang mungkin terkait.
Dukungan Politik dan Keterlibatan Partai Golkar
Tak hanya didampingi oleh penasihat hukumnya, Desly juga didampingi oleh utusan dari Partai Golkar yang hadir di Bareskrim Polri. Kehadiran tokoh politik ini menandakan adanya dukungan lintas sektoral terhadap upaya keluarga dalam menuntut keadilan. “Kami hadir untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan memberikan sinyal bahwa kasus ini mendapat perhatian nasional,” ujar perwakilan Golkar yang tidak disebutkan namanya.
Keberadaan partai politik dalam proses hukum memang menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas, namun dalam konteks ini, peran Golkar tampak lebih sebagai fasilitator yang membantu keluarga mengakses jalur hukum yang tepat.
Harapan Keluarga dan Langkah Selanjutnya
Keluarga Nus Kei berharap Bareskrim Polri akan mengirim tim asistensi ke Polda Maluku untuk memperluas lingkup penyelidikan. Mereka menuntut agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan eksekutor, melainkan menelusuri jejak-jejak finansial, komunikasi, hingga potensi keterlibatan oknum politik atau bisnis yang memiliki motif pribadi.
Jika Bareskrim Polri menerima permohonan tersebut, langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan penyidikan kepada Polda Maluku, diikuti dengan proses pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan. Keluarga menegaskan kesiapan untuk mendukung proses tersebut secara penuh, termasuk menyediakan saksi dan bukti yang mereka miliki.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya di tingkat regional, namun juga nasional, mengingat keterlibatan tokoh politik dan revisi pasal KUHP yang baru saja diundangkan. Pengungkapan aktor intelektual dapat membuka tabir jaringan kejahatan terorganisir yang selama ini tersembunyi di balik lapisan sosial‑ekonomi.
Dengan langkah strategis yang diambil keluarga melalui penasihat hukum berpengalaman, serta dukungan politikal dari Partai Golkar, harapan akan terwujudnya keadilan bagi almarhum Nus Kei semakin kuat. Namun, keberhasilan proses ini sangat bergantung pada keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti permohonan asistensi dan penerapan pasal‑pasal baru KUHP.
Pengembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media, menuntut transparansi serta akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.











