Back to Bali – 06 Mei 2026 | Seorang juru parkir (jukir) resmi Perumda (PD) Parkir Makassar Raya, bernama Herman, kini menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh pihak kepolisian karena mematok tarif parkir mobil sebesar Rp20.000, jauh melampaui tarif resmi Rp5.000 yang berlaku. Insiden tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu perdebatan sengit tentang praktik pemerasan di area parkir publik.
Insiden di Jalan Pasar Ikan
Pada Minggu (3/5) siang, di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Herman terlibat adu mulut dengan seorang pengendara mobil. Pengendara tersebut memarkir kendaraannya untuk menyeberang ke Pulau, namun Herman menagih tarif Rp20.000 dengan dalih durasi parkir yang terlalu lama, padahal karcis resmi menunjukkan tarif maksimum Rp5.000.
Pengendara menolak, dan situasi menjadi semakin tegang. Rekaman video yang beredar menunjukkan Herman bersikeras menuntut tarif yang jauh di atas ketentuan. Penonton online langsung melabeli tindakan itu sebagai pemerasan, menuntut tindakan tegas dari otoritas.
Respons PD Parkir Makassar Raya
Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran pidana. “Kami hanya dapat menarik atribut sementara seperti ID card dan rompi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tarif resmi di lokasi tersebut tetap Rp5.000, tanpa ada kebijakan khusus untuk durasi parkir yang lama.
Asrul mengungkapkan bahwa tim reaksi cepat bersama Brimob telah mencari Herman sejak insiden terjadi, namun belum menemukan. Pada Selasa (5/5) malam, tim tersebut berhasil mengamankan Herman dan menyerahkannya ke Polsek Ujung Pandang untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah Hukum dan Sanksi Administratif
Setelah penangkapan, Herman ditahan oleh polisi dengan dugaan tindak pidana pemerasan. PD Parkir menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan apakah sanksi administratif berupa penarikan atribut cukup atau perlu pemberhentian permanen sebagai jukir resmi.
Asrul menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada rekomendasi kepolisian. “Jika polisi tidak merekomendasikan, kami tidak dapat mentolerir perilaku semacam ini,” katanya.
Reaksi Masyarakat dan Implikasi Kebijakan
Kasus ini memicu gelombang protes digital, dengan netizen menuntut transparansi tarif parkir dan pengawasan yang lebih ketat terhadap petugas parkir. Banyak yang menyoroti bahwa praktik serupa kerap terjadi di area parkir publik lain, menimbulkan beban biaya tak terduga bagi pengendara.
Para ahli transportasi mengingatkan bahwa tarif parkir yang terlalu tinggi dapat mendorong perilaku parkir ilegal, memperparah kemacetan, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan publik. Mereka mengusulkan standar tarif yang jelas, serta sistem monitoring berbasis teknologi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Langkah Kedepan bagi PD Parkir dan Pemerintah
PD Parkir Makassar Raya berjanji akan memperkuat pelatihan petugas, meningkatkan pengawasan lapangan, dan memastikan bahwa semua jukir memahami batas tarif resmi. Sementara itu, Dinas Perhubungan setempat diharapkan akan meninjau kembali kebijakan tarif dan menambah sarana parkir alternatif untuk mengurangi tekanan pada area komersial utama.
Kasus Herman menjadi peringatan kuat bahwa tindakan melanggar tarif resmi tidak dapat ditoleransi, baik secara administratif maupun pidana. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menurunkan kejadian serupa di masa depan.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik menantikan keputusan akhir yang akan menjadi preseden bagi penanganan pelanggaran tarif parkir di seluruh Sulawesi Selatan.













