Back to Bali – 06 Mei 2026 | Razia kendaraan tanpa surat perintah resmi yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang selama setahun terakhir akhirnya terungkap dalam sidang disiplin yang berlangsung pada 4 Mei 2026. Sebanyak 19 pegawai, termasuk ASN dan PPPK, terbukti melakukan praktik pungli serta memaksa sopir truk untuk menurunkan muatan di depan Terminal Karya Jaya. Akibatnya, terjadi kecelakaan beruntun yang melukai beberapa sopir truk dan menimbulkan kerugian material yang cukup signifikan.
Latar Belakang Razia Ilegal
Inspektorat Kota Palembang menerima laporan pertama mengenai tindakan razia pada pertengahan 2025. Pemeriksaan awal mengidentifikasi adanya tim kecil yang beroperasi di area terminal tanpa ada surat perintah resmi dari Kepala Dishub atau otoritas terkait. Tim tersebut menagih biaya tambahan kepada pengemudi, memaksa mereka menghentikan kendaraan, serta menuntut dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Praktik ini tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan di jalan. Pada bulan September 2025, sebuah truk mengalami kecelakaan beruntun setelah dipaksa berhenti di area razia, mengakibatkan tiga orang terluka dan kerusakan pada kendaraan serta muatan.
Investigasi Inspektorat
Setelah menerima keluhan, Inspektorat Kota Palembang melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II Walikota. Tim penyelidik mengumpulkan bukti video, rekaman audio, serta saksi mata yang memperkuat temuan adanya pungli dan tindakan paksa.
- 19 orang teridentifikasi sebagai pelaku, terdiri dari 12 ASN dan 7 PPPK.
- 5 orang di antaranya terbukti melakukan pelanggaran paling berat, yakni pemaksaan razia tanpa otorisasi resmi.
- 14 orang lainnya dikenakan sanksi penurunan pangkat dan mutasi ke wilayah kerja yang lebih jauh.
Keputusan Sidang Disiplin
Pada sidang disiplin yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi sanksi berat. Kepala Inspektorat, Jamiah Haryanti, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut sudah sesuai prosedur hukum disiplin ASN. “Sanksinya sudah kami rekomendasikan, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota, dan kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan akhir masih menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Palembang. Hingga saat ini, Wali Kota belum mengumumkan tanggal pasti penerbitan SK, meskipun menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin di lingkungan pemerintah kota.
Reaksi Wali Kota dan Pemerintah
Wali Kota Palembang, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa proses administratif sedang diselesaikan. “Kami menghargai hasil penyelidikan dan sidang disiplin. Pemerintah kota akan memastikan semua prosedur legal terpenuhi sebelum SK dikeluarkan,” kata juru bicara tersebut.
Pemerintah Kota juga menambah pengawasan internal pada semua unit Dishub, termasuk peninjauan kembali prosedur inspeksi kendaraan di semua terminal kota. Langkah ini diharapkan mencegah terulangnya praktik ilegal serupa di masa depan.
Dampak terhadap Masyarakat dan Pengemudi
Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial, terutama setelah video razia ilegal beredar viral. Pengemudi truk dan masyarakat umum menuntut pertanggungjawaban yang tegas, mengingat praktik tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan nyawa.
Berbagai organisasi pengemudi dan serikat pekerja menyiapkan aksi protes damai untuk menuntut transparansi dalam proses penegakan sanksi. Mereka menekankan pentingnya adanya kebijakan yang jelas, tanpa ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Secara keseluruhan, kasus pemecatan 5 oknum Dishub Palembang menandai titik balik dalam penegakan disiplin ASN di kota tersebut. Jika keputusan final segera terbit, diharapkan dapat menjadi contoh kuat bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.













