Back to Bali – 15 April 2026 | Menjelang musim haji tahun 1447 Hijriyah/2026, Pemerintah Arab Saudi memperketat kontrol akses ke Kota Suci Mekkah. Kebijakan baru yang mulai berlaku sejak Senin, 13 April 2026, melarang semua orang yang tidak memiliki izin resmi memasuki wilayah suci. Langkah ini berdampak langsung pada jemaah umrah Indonesia, yang kini diminta meninggalkan Arab Saudi paling lambat akhir pekan ini.
Rincian Kebijakan Saudi
Kementerian Dalam Negeri Saudi menegaskan bahwa hanya pemegang iqamah (izin tinggal) yang dikeluarkan di Mekkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area suci yang diizinkan masuk. Semua pihak lain akan ditolak pada pos pemeriksaan yang berada di pintu masuk kota. Selain pembatasan masuk, Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari tanah Arab pada 18 April 2026.
Mulai tanggal tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform resmi Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026. Selama periode ini, hanya visa haji yang diakui; visa umrah, kerja, turis, atau ziarah tidak diperbolehkan berada di Mekkah.
Respons Kementerian Haji dan Umrah RI
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan Saudi merupakan bagian dari upaya pengaturan kapasitas dan keamanan ibadah haji. “Kami mengimbau warga negara Indonesia untuk tidak mencoba jalur haji ilegal dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi,” ujarnya pada konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Ichsan menambahkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada penolakan masuk dan sanksi hukum sesuai peraturan Saudi. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan visa umrah atau jenis visa lain untuk tujuan haji merupakan tindakan ilegal yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Implikasi Bagi Jemaah Umrah Indonesia
Para jemaah yang masih berada di Arab Saudi dan belum menyelesaikan ibadah umrah diminta untuk segera kembali ke Indonesia sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh telah menyiapkan tim pendamping untuk membantu proses kepulangan, termasuk pengaturan transportasi dan akomodasi sementara.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah akan mempercepat proses pengembalian dana bagi jemaah yang membeli paket umrah melalui biro perjalanan yang belum melaksanakan ibadah akibat kebijakan ini. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian finansial bagi masyarakat.
Langkah Pencegahan Selanjutnya
- Verifikasi kembali jenis visa sebelum keberangkatan.
- Hindari tawaran paket umrah murah yang tidak jelas legalitasnya.
- Ikuti informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah serta Kedutaan RI di Arab Saudi.
- Jika sudah berada di Arab Saudi, koordinasikan dengan pihak kedutaan untuk proses kepulangan.
Dengan penegakan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai kapasitas yang ditetapkan. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi bersama-sama berkomitmen menjaga keselamatan jemaah serta menegakkan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.
Kesimpulannya, jemaah umrah Indonesia harus mematuhi batas akhir keberangkatan pada 18 April 2026, menggunakan visa haji resmi, dan menghindari segala bentuk jalur ilegal. Kepatuhan terhadap kebijakan ini tidak hanya melindungi hak ibadah, tetapi juga menghindarkan dari potensi sanksi hukum yang berat di tanah suci.













