Back to Bali – 04 Mei 2026 | Pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan tidak harus menyerah pada kesulitan finansial. Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka berhak menerima tunjangan uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir, maksimal selama enam bulan. Kebijakan ini menjadi jaring pengaman penting bagi jutaan tenaga kerja Indonesia yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Skema Manfaat JKP
Manfaat JKP dihitung berdasarkan upah terakhir dengan batas atas Rp5.000.000. Artinya, pekerja dengan upah Rp4.000.000 akan menerima sekitar Rp2.400.000 per bulan, sementara pekerja dengan upah Rp6.000.000 tetap hanya menerima 60% dari batas Rp5.000.000, yakni Rp3.000.000 per bulan. Besaran ini dapat diberikan paling lama enam bulan, sehingga total bantuan dapat mencapai Rp14.400.000 bagi pekerja dengan upah di bawah batas maksimum.
Siapa yang Berhak?
Program JKP terbuka bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memenuhi persyaratan administratif. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program ini dan memastikan data kepesertaan selalu terbarui.
Langkah-Langkah Klaim JKP
- Masuk ke platform digital SiapKerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
- Lengkapi formulir klaim dengan data pribadi, data perusahaan, dan bukti pemutusan hubungan kerja (surat PHK).
- Unggah dokumen pendukung seperti slip gaji terakhir dan KTP.
- Tunggu verifikasi oleh petugas Kemnaker selama 7‑14 hari kerja.
- Setelah disetujui, dana akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar setiap bulan.
Fasilitas Tambahan untuk Peserta JKP
Selain bantuan tunai, peserta JKP memperoleh akses ke layanan ketenagakerjaan lengkap, antara lain:
- Informasi lowongan kerja terbaru melalui portal SiapKerja.
- Bimbingan karier dan asesmen kompetensi untuk menyesuaikan skill dengan kebutuhan industri.
- Pelatihan vokasi dengan subsidi biaya hingga Rp2.400.000 per kursus, mendukung program reskilling dan upskilling.
- Konseling psikologis bagi pekerja yang membutuhkan dukungan mental selama masa transisi.
Regulasi Pendukung
Penguatan JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2025, yang menyesuaikan mekanisme pendanaan, kepesertaan, dan penyaluran manfaat agar lebih responsif terhadap dinamika pasar kerja. Kebijakan ini menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak berhenti ketika kontrak kerja berakhir, melainkan berlanjut hingga pekerja kembali produktif.
Peran Pemerintah dan Harapan Kedepan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa JKP merupakan bukti komitmen negara dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. “Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujarnya dalam siaran pers pada 30 April 2026.
Dengan menggabungkan bantuan keuangan dan peningkatan kompetensi, JKP diharapkan dapat mempercepat reintegrasi pekerja ke pasar kerja, sekaligus menstabilkan ekonomi keluarga selama masa pencarian kerja. Bagi mereka yang baru saja mengalami PHK, langkah pertama adalah mendaftar di SiapKerja dan mengajukan klaim secepat mungkin.
Kesimpulannya, JKP tidak hanya menyediakan bantalan finansial 60% upah selama enam bulan, tetapi juga membuka peluang peningkatan keterampilan melalui pelatihan bersubsidi. Dengan memanfaatkan program ini, pekerja dapat menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga sekaligus mempersiapkan diri untuk tantangan industri yang terus berubah.













