Polda Sulteng Periksa Anggota DPD RI Rafiq Al Amri: Saksi dalam Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua MUI Palu

Back to Bali – 18 April 2026 | Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memulai pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) wilayah Sulawesi..

3 minutes

Read Time

Polda Sulteng Periksa Anggota DPD RI Rafiq Al Amri: Saksi dalam Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua MUI Palu

Back to Bali – 18 April 2026 | Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memulai pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) wilayah Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, pada Kamis, 16 April 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan di markas Polda Sulteng, Palu, dan Rafiq dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin.

Surat Panggilan Resmi dan Prosedur Pemeriksaan

Rafiq Al Amri menerima surat panggilan resmi dengan nomor S.Pgl/Saksi.1/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber. Dalam surat tersebut, ia diminta hadir pada pukul 10.00 WITA di Kantor Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah, ruang pemeriksaan Subdit I Jalan Teratai No.12 A, Palu. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah penyidik memperoleh izin langsung dari Presiden, menandakan tingginya sensitivitas kasus yang melibatkan tokoh agama dan pejabat publik.

Alasan Ketidakhadiran Rafiq Al Amri

Meski telah dipanggil, Rafiq menyatakan ketidakhadirannya karena sedang berada di Jakarta pada saat itu. Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan penyidik sehari sebelumnya dan menugaskan stafnya untuk menyampaikan informasi terkait ketidakhadirannya. Menurut pernyataan Rafiq, ia tidak dapat meninggalkan tugas resmi di ibu kota dan berharap proses pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang atau dilakukan melalui pernyataan tertulis.

Latar Belakang Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Prof. Zainal Abidin pada Mei 2024, dengan nomor LP/B/118/V/2024/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH. Laporan tersebut menuduh Rafiq Al Amri melakukan pernyataan yang mencemarkan nama baik Ketua MUI Palu, yang dianggap dapat menimbulkan keretakan hubungan antarumat beragama serta menurunkan kredibilitas institusi keagamaan.

Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310‑311, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda. Oleh karena itu, kepolisian menuntut kejelasan fakta melalui pemeriksaan saksi, termasuk Rafiq yang diduga menjadi sumber atau penyampai pernyataan kontroversial tersebut.

Reaksi MUI dan Dinamika Politik

Ketua MUI Palu, Prof. Zainal Abidin, menegaskan pentingnya menegakkan etika berkomunikasi, terutama bagi pejabat publik. Ia mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menekankan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dibiarkan menggerogoti persatuan umat.

Di sisi lain, partai politik yang mendukung Rafiq Al Amri menyatakan bahwa anggota DPD tersebut tidak bersalah sampai terbukti secara sah. Mereka menilai panggilan pemeriksaan harus mempertimbangkan jadwal resmi anggota DPD, dan menuntut agar penyidikan tidak dipolitisasi.

Implikasi Hukum dan Politik

  • Jika Rafiq tidak memenuhi panggilan, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana berupa denda dan/atau penahanan.
  • Pencemaran nama baik terhadap tokoh agama dapat memperburuk sentimen sektarian, sehingga penegakan hukum menjadi sorotan publik.
  • Kasus ini menambah daftar kontroversi hukum yang melibatkan anggota legislatif, yang dapat mempengaruhi citra institusi DPD di mata publik.

Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal yang akan diumumkan oleh penyidik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses akan tetap berpegang pada asas kepastian hukum, tanpa memihak pada kepentingan politik manapun.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga wacana publik yang sehat, terutama ketika melibatkan tokoh agama dan pejabat negara. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil penyidikan yang objektif, demi menegakkan keadilan dan menjaga persatuan bangsa.

About the Author

Bassey Bron Avatar